JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Tim gabungan Polres Sragen menyergap residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Mageru, Sragen kota, Sragen, Sabtu malam (20/1). Tersangka Febriyantoro (28),warga Ngablak, Rt. 08/02, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Sragen, kini meringkuk ditahanan Polres Sragen. Polisi juga menyita motor hasil curian tersangka Honda Grand Nopol AD-2049-ATE. Hasil interogasi tersangka telah keluar masuk penjara tiga kali dalam kasus curanmor.
Penangkapan tersangka berawal tim gabungan Resmob bersama Opsnal Sat Intelkam Polres Sragen, Rekan Reskrim Polsek Sambungmacan dan Rekan Reskrim Polsek Ngrampal menggelar razia pengamanan jelang pemilu. Lantas melintas tersangka menggunakan motor hasil curian yang dilakukannya sejak 3 tahun lalu.Saat terjaring razia tersangka tak mampu menunjukkan surat kelengkapan motornya. Karena motor bodongan membuat petugas curiga dan menggiring pelaku bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya motor yang dikendarai merupakan hasil kejahatan.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandoyo menjelaskan, penangkapan tersangka setelah terbukti mencuri motor milik korban Sunarno (60), warga
Temuireng RT. 02/01 Desa Karanganyar Kecamatan Sambungmacan, Sragen, sekitar tahun 2021 silam. Waktu itu motor usai digunakan korban dari sawah langsung parkir digarasi dan tidak mencopot kunci kontaknya. Saat itu diduga pelaku memang tengah mencari sasaran curanmor. Saat korban istirahat motor langsung dibawa kabur tersangka. Korban melongo saat akan menggunakan motor untuk kembali ke sawah sudah tidak ada. Korban melaporkan kasus itu ke Polsek Sambungmacan, Sragen.
Pelaku sendiri untuk menyembunyikan motor hasil curiannya, mengganti plat nomor asli motor milik korban sesuai BPKB Nopol B- 6193-CJM dengan plat palsu Nopol AD-2049-ATE.
“Tersangka sendiri mengakui aksi curanmor tiga tahu lalu itu dan hasil kejahatan digunakan sendiri sehari-hari. Tertangkap saat dilakukan razia tim gabungan Polres Sragen,” papar AKP Wikan.
Menurut AKP Wikan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan sudah 3 kali menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama. Tersangka sendiri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk memastikan apakah tersangka dalam kurun waktu tiga tahun juga melakukan aksi curanmor lainnya masih dalam pengusutan lebih lanjut,”pungkas AKP Wikan. (ars)