spot_img
27.2 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Kepergok 4 Kali Mencuri Residivis Dimassa

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang residivis kambuhan Andang Mailanto (47), warga kampung Dadapan, Rt. 06/13, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar kliwon, Kota Surakarta, dihajar massa. Setelah kepergok membobol sebuah bengkel Bujel Motor di Dukuh Nglaban, Rt. 03/-, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Minggu pagi (4/2) sekitar pukul 4.30 WIB. Pelaku sempat mengambil TV LED dan kompresor. Akibat aksi pencurian itu korban Rian Setyawan (26) warga setempat mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,

tersangka datang seorang diri dari arah Solo menggunakan motor Yamaha Mio Z warna merah No.Pol terpasang AA 4521 LJ. Selanjutnya tersangka berhenti dan memarkirkan motor di samping bengkel Bujel Motor yang pagi buta itu masih sepi.  Kemudian tersangka mengeluarkan alat berupa 2 (dua) buah kunci L yang telah dimodifikasi ujung berbentuk pipih untuk membuka gembok, setelah berhasil membuka gembok pintu, Tersangka masuk kedalam bengkel dan mengambil satu unit televisi LED merk Faws 32″ dan 1  unit kompresor merk Lakoni. Kemudian barang-barang tersebut dimasukan  tersangka kedalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya. Namun apes bagi residivis kambuhan ini, ketika hendak melarikan diri perbuatan tersangka diketahui pemilik bengkel. Korban seketika teriak maling hingga pagi itu warga berkerumun  membantu mengamankan tersangka. Kendati sempat kabur melarikan diri saat dilakukan pengejaran berhasil diamankan di area persawahan Dukuh Padas, Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen, sekitar 5 km Dar lokasi kejadian. Tak pelak kejadian itu membuat warga yang melakukan pengejaran emosi dan mengeroyok tersangka. Beruntung tak berapa lama petugas Polsek Sumberlawang mengamankan tersangka serta hasil curiannya.

Baca juga:  Guru Agama 21 Kali Cabuli Siswi SD

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmadji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan mengaku pernah melakukan perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kalijambe di rumah warga, dan Gemolong di Barbershop. Tersangka Andang merupakan residivis perkara curat, pada tahun 2021 pernah diamankan oleh team unit Reskrim Polsek Sumberlawang bersama team Resmob Polres Sragen, dengan perkara yang sama di kantor Notaris Mandasari dan RM Geprek Sumberlawang.

“Tersangka sedikitnya melakukan 4 kali aksi kejahatan di wilayah Sragen seperti Sumberlawang, Kalijambe maupu Gemolong,” papar AKP Sudarmadji.

Menurut AKP Sudarmadji, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pelaku mengambil membuka gembok dengan menggunakan kunci palsu. Barang bukti yang disita diantaranya

Baca juga:  Najwa Shihab Lepas Jenazah Suami dari Jauh saat Pemakaman

TV LED 32″ merk Faws, kompresor merk Lakoni, 2 buah kunci L yang sudah dimodifikasi berbentuk pipih, 1buah tang merk tekiro, 2 buah kunci pas ukuran 22 yang sudah dimodifikasi berbentuk pipih. (ars)

spot_img

TERKINI