27.8 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

MK Janji Putusan Sengketa Pilpres Selesai Maksimal 14 Hari

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres tidak ideal. Kendati demikian, Suhartoyo memastikan MK akan memaksimalkan untuk putusan dalam waktu 14 hari tersebut.

“Dalam batas penalaran yang wajar, bisa nggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa nggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak dua perkara (sengketa diputus)?” kata Suhartoyo di Pusdik MK, Bogor, Rabu (6/3/2024) malam.

Sebelumnya, MK menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Simulasi tersebut diikuti oleh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.

Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK pada Rabu (6/3/2024) siang. Simulasi akbar dibuka langsung oleh Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas.

Dalam simulasi itu, juga hadir Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan memberi paparan mengenai penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko serta menyajikan statistik data perkara. Selain itu, juga Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto yang menyajikan pengolahan statistik data perkara hasil Pemilu 2024.

Baca juga:  Jual Motor Hasil Penggelapan di Facebook, Pelaku Ditangkap Pemilik Motor

“Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, dilansir dari detikcom, Rabu (6/3/2024).

Fajar menjelaskan simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi dan pengolahan data permohonan sampai persiapan persidangan. Selanjutnya, simulasi pasca registrasi, diantaranya penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU.

“Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai Pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya. Kemudian, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya,” jelasnya.

Sebagai informasi pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU. Sedangkan untuk Pileg paling lama 3×24 jam sejak pengumuman.

Sedangkan, tenggat waktu penyelesaian sengketa oleh MK selama 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu. Sementara itu, tenggat waktu MK untuk memutus sengketa Pileg paling lambat 30 hari dan sengketa Pilkada maksimal 45 hari.

Baca juga:  KPK Tahan Azis Syamsudin

“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan ada banyak permintaan untuk menghadirkan saksi selama pengalaman Pilpres yang sebelumnya. Dia menyebut para pemohon juga dapat menyampaikan banyak dalil kecurangan.

“Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000, kapan kita mau periksa 1.000 saksi itu?” ujarnya.

Padahal, kata Suhartoyo, setiap dalil wajib untuk dibuktikan dalam persidangan. Suhartoyo mengatakan pembuktian dapat berasal dari berbagai macam, di antaranya alat bukti, baik surat, keterangan saksi sampai ahli.

“Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus),” ungkapnya.

Suhartoyo berharap kekurangan yang muncul lantaran singkatnya tenggat waktu bagi MK dapat dimaklumi. Meski begitu, Suhartoyo mengatakan MK akan memberikan yang terbaik.

“Makanya kalau ada MKMK kurang dikit jangan disalah-salahin, dimaklumi karena memang ada hal-hal di luar kemampuan MK,” tutupnya. (dtc/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

Di Kejar Hutang 500 Juta, Sugianto Nekat...

Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK 

Pecah Kaca  Uang Rp 325 Juta Milik...