spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Tambang Ilegal di Jepara Leluasa Beroperasi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah buka suara terkait dengan banyaknya tambang ilegal di Kabupaten Jepara.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan bahwa tambang ilegal sebenarnya bukan hanya di Jepara saja melainkan di seluruh wilayah Jawa Tengah. Keberadaannya bukan saja ilegal namun sudah masuk kategori perampokan sumber daya alam.

Menurutnya potensi kerusakan lingkungan banyak terjadi karena kegiatan tambang ilegal di Jawa Tengah karena tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Galian C sendiri merupakan penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital).

“Memang kalau masalah perizinan dan pelaksanaan teknis pertambangan ada di dinas ESDM. Namun kalau ilegal itu tidak berizin,” kata Agus.

Untuk tindakan pencegahan dan penegakan hukum, ungkap Agus, masuk dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Harusnya lebih tepat kalau jenengan tanyanya ke APH, sesuai undang undang kewenangan untuk pencegahan dan penindakan ilegal mining di APH,” tambah Agus.

Baca juga:  Tinjau Pelayanan Penghapusan Denda Pajak Ranmor, Bupati Semarang Bagikan Souvenir

Tambang yang diduga ilegal tersebut salah satunya berada di wilayah Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Berdasarkan informasi yang diperoleh, galian batu tersebut milik seorang warga Pecangaan Jepara berinisial N.

Tim awak media pun melakukan investigasi dan konfirmasi ke lokasi galian tersebut. Terlihat di lokasi, alat berat sedang mengeruk bukit yang berisi batu bercampur tanah dan dimasukkan ke dalam dump truk.

Di lokasi yang tidak jauh dari area galian juga terpampang jelas papan imbauan dan larangan dari Kementerian LHK untuk melakukan aktivitas galian.

“Area ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan lingkungan hidup,” demikian bunyi kalimat yang tertulis dalam papan tersebut.

Salah satu pengurus bernama Hendra saat ditemui di lokasi mengatakan, aktivitas tambang tersebut baru berjalan beberapa hari.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait perizinan dan proses penjualan material batu itu, Hendra tidak mengetahui karena hanya ditugasi menerima tamu bila ada yang datang ke tempat tersebut.

Baca juga:  PT Sritex Melawan, Tunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner Jadi Kuasa Hukum

“Ini baru berjalan sepuluh hari. Di sini saya cuma menerima tamu saja,” ucapnya.

Kepala Desa Pancur, Arif Asharudin, melalui pesan singkat, Arif mengaku tidak mengetahui permasalahan Galian C di wilayah Desa Pancur.

“Ngapunten saya tidak tahu-menahu masalah itu. Swn. (Maaf saya tidak tahu menahu masalah itu. Terima kasih),” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat diberikan informasi terkait adanya aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Jepara melalui pesan singkat, pihaknya memberikan tanggapan untuk dilaporkan ke Kapolres Jepara atau Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Silahkan laporkan ke Kapolres Jepara atau Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian baik Polres Jepara maupun Ditreskrimsus Polda Jateng terkait tambang ilegal di Desa Pancur Kabupaten Jepara.(akh/biz)

spot_img

TERKINI