30 C
Semarang
Thursday, 20 March 2025

Doble Sertifikat Tanah, Stevani Ajak Pengacara ke BPN Karanganyar

JATENGPOS.CO.IDKARANGANYAR – Kasus sertifikat tanah ganda milik Stevani Tania sedang ditangani pengacara Slamet Riyadi. Stevani Tania merupakan warga Yogyakarta yang sertifikat tanahnya di Baturan, Colomadu ternyata beberapa tahun ini disertifikatkan atas nama orang lain.

Slamet dan Stevani mendatangi Kantor Pertanahan Karanganyar (BPN/ATR), Kamis (13/3), untuk menunjukkan bukti – bukti kepemilikan tanah di Baturan dengan nomor sertifikat 614 dan 615 seluas 660-an meter persegi yang dibuat tahun 1983.

‘’Kami datang ke sini. Sebab tahun 2019 ternyata BPN Karanganyar menerbitkan sertifikat tanah baru nomor 05267 atas nama Joko Sudarsono warga Klaten yang sebagian tumpang tindih di atas tanah yang sertifikat nomor 614,’’ kata Slamet Riyadi.

Awal terkuaknya sertifikat dobel itu ketika Stevani akan mengurus sertifikat tanah itu untuk turun waris kepadanya semua. Ternyata saat itu hanya sertifikat nomor 615 yang bisa turun waris, namun sertifikat nomor 614 tidak bisa karena ada kepemilikan dobel. Kemudian ditelusuri hingga ke BPN Karanganyar dan betul kepemilikannya dobel. Bahkan, sertifikat baru itu sudah berpindahtangan sampai dua kali diperjualbelikan, dan bahkan pemilik terakhir menjaminkan ke BKK Karangmalang Sragen dan tanah itu sudah dibangun.

Baca juga:  Bupati Kunjungi Korban Puting Beliung

Saat ada persoalan dan BKK Karangmalang akan melelang tanah serta bangunan di sertifikat baru itu, Slamet Riyadi mengejar agar tidak jadi dilelang. Karena sertifikat tanahnya dobel kepemilikan. Berhasil, selanjutnya ia mengurus kenapa sertifikat itu bisa dobel? Selain itu, ia juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar.

Sementara saat ditemui awak media, Staf Pengendalian Sengketa Tanah BPN Karanganyar, Mohammad Agung Mahdi, belum bisa menjawab kenapa sertifikat di tanah yang sama bisa terbit dua dan menjadi sengketa tersebut.

Agung menegaskan bahwa BPN hanya instansi administrasi yang tugasnya menulis kepemilikan tanah, bukan instansi yang menentukan siapa pemilik tanah yang sah dari bidang tanah.

Baca juga:  Tak Terdaftar BPJS, KPU Beri Santunan Keluarga Sulardi

Karena itu surat dari pengacara Slamet Riyadi atas nama kliennya Stevani Tania akan dilihat dan pemilik sertifikat itu dipertemukan untuk bermusyawarah. Sehingga bisa dicari titik temu kenapa sertifikat bisa dobel. Intinya surat masuk tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Jika tidak terjadi kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara perdata, pidana atau ke PTUN. Jadi pengadilan yang akan memutuskan siapa pemilik sah tanah itu,” tandasnya. (yas).


Popular

LAINNYA

Terkini