spot_img
32.6 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Ada Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Didesak Tangkap Menag Yaqut

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– DPR RI telah menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (Pansus) angket pengawasan haji. Diduga ada penyalahgunaan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai penetapan pemerintah dan Komisi VII DPR RI. KPK siap dilibatkan oleh pansus haji tersebut jika ada permintaan.

“KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Tessa mengatakan, jika ditemukan ada indikasi korupsi, KPK dapat terlibat. Namun hingga kini, Tessa mengatakan, belum ada permintaan dari DPR RI untuk dilibatkan dalam Pansus Haji.

“Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif,” sebutnya.

Diketahui, adanya perpindahan jumlah kuota haji jadi salah satu yang jadi sorotan Pansus Angket Haji. Ada kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler malah dialihkan ke jemaah haji khusus.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP.PERISAI), Chandra Halim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh petugas haji Kementerian Agama RI.

Desakan ini datang setelah tim pengawas haji DPR menemukan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024.

“Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya,” ujar Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari fajar, kemarin.

Baca juga:  Operasi Patuh Candi, Sifatnya Simpatik dan Humanis

Tim pengawas haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.

Menurut Chandra, tindakan petugas haji di lapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan banyak pihak baik di dalam Memenag maupun pihak luar.

“Modus menakut-nakuti jamaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali, karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kemenag ke pengadilan Tipikor,” tegas Chandra.

Diketahui, tim pengawas haji DPR menemukan ada 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus. Jika satu jamaah haji dimintai uang Rp300 juta untuk bisa diberangkatkan dengan kuota haji khusus, bisa dibayangkan berapa jumlah uang yang masuk ke kantong petugas haji.

“Kami akan mendatangi KPK setelah sebelumnya kami menggeruduk kantor Kementerian Agama dan menyeret kedua pimpinan lembaga itu,” pungkas Chandra.

Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Haji dan Umroh (LPKHU), Rusdy Ridho menilai organisasi atau lembaga yang konsen terhadap penyelenggaraan haji dan umrah jarang menyoroti permasalahan yang ada. Oleh karena itu, ia mendukung adanya panitia khusus atau Pansus Haji dari DPR guna mengevaluasi permasalahan haji.

“Patut diapresiasi adanya panitia angket yang terbentuk terlepas dari adanya bunga politik antara Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan Cak Imin (Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar) sebagai Ketua Timwas Haji 2024,” kata Rusdy melalui keterangan resmi, Sabtu (13/7/ 2024).

Baca juga:  Ingin Beli Tanah malah Dituduh Lakukan Penggelapan, Agus Perjuangkan Keadilan

Rusdy menyebut dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2024 merupakan efek bola salju dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, gratifikasi kuota, transparansi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji atau PPIH, pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji wafat yang tidak transparan.

Selain itu, masalah pelayanan buruk bagi jemaah khususnya di Mina, serta indikasi hilangnya kuota tambahan haji reguler yang dilimpahkan ke haji khusus. Rusdy menduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

Salah satu pertimbangan DPR membentuk Pansus haji untuk menyoroti soal pembagian kuota haji. DPR mengklaim adanya keputusan sepihak dari Kemenag, di mana setengah dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. DPR yang tergabung dalam Timwas Haji menduga adanya indikasi jual-beli dari kebijakan tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

“Jelas ada dugaan maladministrasi dengan mengabaikan undang-undang tanpa persetujuan DPR RI, khususnya komisi VIII,” ucap Rusdy.

Ia berharap Pansus Haji dapat menginvestigasi Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Apakah langkah ini akan membawa angin segar transparansi penyelenggaraan ibadah haji, atau justru membuka kotak pandora skandal yang lebih besar dalam pengelolaan ibadan suci ini baitullah,” ujar Rusdy.

Untuk diketahui, Pansus Angket Haji DPR dibuat salah satunya karena adanya dugaan pelanggaran UU dalam hal kuota haji. Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia. (fjr/dbs/muz)

spot_img

TERKINI