JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua orang pelaku kasus tindak pidana judi togel yakni Ibu dan anak bernama Sri Supdami (64) serta Sri Wijiningsih (29), diamankan polisi. Mereka berdua di amankan di Jalan Cilosari Kemijen Semarang Timur, Senin (7/10) lalu.
Dihadapan polisi dan awak media, Sri Supadmi (64) salah satu tersangka, mengakui perbuatanya dan ia melakukan praktik judi togel tersebut, atas suruhan bandar bernama Saiful yang kini masih dalam pengejaran polisi berstatus DPO (daftar pencarian orang) Polrestabes Semarang.
“Ya, saya bersama anak saya membuka judi togel yang di bandari oleh Saiful. Saya orang grobokan Purwodadi, tapi tinggal di Semarang. Anak saya berperan sebagai peluncur dari hasil kupon togel yang saya jual untuk setor ke bandar,” katanya.
Kapolrestabes menegaskan akan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dari tawuran, miras termasuk perjudian.
Ia, juga menyebut bahwa untuk kasus perjudian, akan ditindak tegas secara hukum yang berlaku baik pekerja atau penyelenggara perjudian.
“Dalam kasus perjudian togel yang menjadi penyakit masyarakat, kami telah mengamankan dua pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Keduanya, merupakan Ibu dan anak yang mempunyai peran sebagai penjual kupon togel dan peluncur (penghubung) hasil penjualan togel ke bandar bernama Saiful,” ujar Kapolrestabes di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/10).
Dijelaskan, untuk tersangka lainya yakni Saiful sebagai bandar Togel dalam kasus praktik perjudian ini, pihaknya tengah memburu bandar tersebut.
“Kami tegaskan sekali lagi, untuk para pekerja dan penyelengara perjudian akan kami tindak tegas sesuai UU yang berlaku. Tidak ada celah untuk para pelaku dan penyelenggara praktik tindak pidana perjudian,” tegas Kombes Pol Irwan Anwar.
Para pelaku ataupun penyelenggara perjudian, akan dilakukan proses hukum sesuai UU yang berlaku. (ucl)