JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang kembaliĀ membongkar praktik perjudian (sabung ayam) yang berlokasi di Pasar Banjardowo Jalan Banjardowo Raya, Genuk pada Senin (7/10) lalu.
Dalam tindak kasus pembongkaran tempat perjuadian tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Faisol Nur (42) warga Batursari Mranggen yang berperan sebagai bandar serta penulis buku rekap taruhan.
Selain satu tersangka (bandar), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 ekor ayam jago, uang tunai sebesar Rp. 14 juta, puluhan unit motor yang diduga milik pemain judi dan sejumlah barang yang digunakan untuk arena perjudian (sabung ayam) tersebut.
Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang menerangkan, pengungkapan praktik judi tersebut bermula, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat perjudian sabung ayam.
“Mendapat informasi dari masyarakat, petugas dari anggota unit 2 ekonomi dan unit 4 tipiter, langsung melakukan pengecekan dan kemudiam kami lakukan penindakan kegiatan perjudian sabung ayam tersebut,” ujarnya, pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/10).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu anggota kepoliian berinisial (J) yang diduga membekingi tempat perjudian tersebut.
Kapolrestabes menegaskan, akan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dari tawuran, miras termasuk perjudian.
“Untuk kasus perjudian, akan kami ditindak tegas secara hukum yang berlaku baik pekerja atau penyelenggara perjudian, terlebih jika ada aparat yang membekingi perjudian tersebut, semua akan kami tindak sama, tidak ada pengecualian, apa lagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus perjudian,” tegasnya.
Hingga saat ini, kasus tindak pidana perjudian (sabung ayam) terus dilakukan pengembangan penyidikan. Untuk para pekerja dan penyelengara perjudian akan di lakukan tindak tegas sesuai UU yang berlaku. (ucl)