JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan aparat negara untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024. Megawati mengatakan aparat yang tidak netral di Pilkada 2024 dapat disanksi pidana.
Hal itu disampaikan Megawati lewat video yang diputar saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). Pernyataan itu mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang No 1 Tahun 2018, tentang pejabat negara melanggar netralitas Pilkada dapat dikenakan pidana.
“Kepada seluruh aparatur negara, pejabat kepala daerah, TNI, Polri, aparatur sipil negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama, untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” kata Megawati.
Megawati mengatakan sanksi pidana kepada aparat negara yang tidak netral itu diperkuat berdasarkan putusan MK, maka ia minta tegas agar diberlakukan hukuman dengan sanksi pidana.
“Ingat bahwa MK telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Megawati mengungkapkan keprihatinannya mendapat banyak laporan terkait tidak netral institusi negara di Pilkada serentak 2024.
“Saya mendengar begitu banyak laporan terhadap institusi negara yang tidak netral. Mereka memaksakan pasangan calon tertentu dengan berbagai intimidasi dan sekaligus iming-iming sembako gratis bahkan uang. Itu semua adalah bagian dari money politics,” ungkap Megawati.
Meneruskan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati dan juga instruksi dari DPD PDIP Jawa Tengah, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan keputusan MK tidak ubahnya air segar penghilang haus dan dahaga di tengah-tengah demokrasi yang akhir-akhir ini banyak pertanyakan konsistensinya.
Pada pelaksanaan Pilkada saat ini diharapkan Keputusan MK bisa menjamin hak pilih masyarakat bebas rahasia jujur dan adil, tanpa intervensi dari aparat tertentu. Tidak ada lagi kejadian yang mencederai pesta demokrasi yang akan berlangsung.
“Kami berharap masyarakat bisa menentukan pilihannya memilih pemimpin terbaik yang mereka kehendaki. Kalau menemukan pelanggaran bertentangan UU maupun Peraturan KPU ataupun Peraturan Bawaslu tentang Pilkada segera melaporkan,” tegasnya kepada Jateng Pos di Kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang di Bawen, Rabu (20/11/2024) sore.
Masyarakat tidak usah takut dan khawatir sudah ada kepastian hukum yang melindungi hak pemilih dalam Pilkada. DPC PDIP Kabupaten Semarang telah menyiapkan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) untuk tempat masyarakat melaporkan pelanggaran Pilkada.
“Seluruh Posko PDIP di Kabupaten Semarang semuanya kami buka sebagai tempat melaporkan dugaan pelanggaran. Kami juga mengimbau kepada seluruh internal jika melakukan pelanggaran kami juga akan tindak tegas,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Semarang ini.
Bondan kembali mengingatkan masyarakat tidak perlu takut menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa ada intimidasi dan intervensi orang lain. Tidak perlu takut tim BBHAR akan selalu mendampingi.
Ketua BBHAR DPC PDIP Kabupaten Semarang, Eni Andriani menyatakan siap menerima laporan dan aduan dari masyarakat terkait pelanggaran Pilkada. Baik itu pelanggaran apapun yang dilakukan oleh orang-orang atau oknum akan diterapkan hukuman sebagaimana diatur dalam Keputusan MK yang terbaru.
“Kami semua tim lawyer yang ada di Kabupaten Semarang yang ada di PDIP siap menerima segala bentuk pelanggaran Pilkada dengan mengenakan hukuman yang diatur dalam keputusan MK. Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga KPU sebagai penyelenggara Pilkada bersikap menjalankan keputusan MK ini,” tegasnya.
Eni mengingatkan kepada pejabat daerah, TNI, Polri dan juga kepala desa dan semua lurah apabila ikut campur atau cawe-cawe di dalam Pilkada, Tim BBHAR akan menindaklanjuti secara tuntas dan cepat untuk memenjarakannya. (mer/muz)