JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Seorang pegawai bank milik negara di Wonogiri berinisial OM (46) ditangkap atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Porman Patuan Radot, menyatakan kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan sejak Agustus 2024.
“Sejak tahun 2022, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp3.330.065.594,” ujar Porman, Kamis (12/12).
OM, yang bekerja sebagai relationship manager di bank tersebut, diduga menjalankan aksinya seorang diri. Modusnya melibatkan manipulasi agunan kredit, pengajuan kredit fiktif, serta penggunaan dana nasabah tanpa izin. “OM membuka blokir agunan kredit dan mengajukan kredit fiktif terhadap dua nasabah. Selain itu, dana simpanan nasabah juga digunakan tanpa izin,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil korupsi digunakan OM untuk menutupi utang pribadinya. “Uang diputar dengan metode gali lubang tutup lubang. Saat ini, kami masih melacak asetnya, tetapi belum ditemukan aset signifikan,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Wonogiri, Dono Pranoto.
OM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2024 dan kini ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti,” ujar Dono.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Wonogiri, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. (Dea)