JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pengadilan Negeri Sukoharjo menggelar sidang pertama gugatan perdata yang diajukan oleh Anindya, warga Penumping Solo, melalui kuasa hukumnya, Badrus Zaman SH, terhadap PT Honda Solo Baru terkait dugaan wanprestasi dalam kasus jual beli mobil, Senin (23/12).
Kasus ini bermula dari pembelian mobil Honda CR-V Prestige secara tunai dengan total harga Rp640 juta pada tahun 2022. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta melalui rekening pribadi sales supervisor PT Honda Solo Baru dan Rp400 juta melalui transfer ke rekening perusahaan. Namun, lima bulan lalu, mobil yang telah digunakan oleh Anindya ditarik oleh debt collector dengan alasan tunggakan angsuran selama sembilan bulan.
Badrus Zaman menjelaskan bahwa penggugat belum menerima BPKB mobil tersebut sejak pembelian. Ketika dipertanyakan, pihak dealer berbelit-belit hingga akhirnya mobil ditarik. “Kami menduga ada tindakan yang tidak sesuai prosedur dari pihak sales supervisor, di mana pembayaran tunai diduga dicatat sebagai pembayaran angsuran,” ujarnya.
Gugatan ini diajukan pada 29 Oktober 2024, dengan enam tergugat, yaitu PT Bintang Putra Mobilindo (Dealer Honda Solo Baru), PT Maybank Finance Cabang Solo Baru, PT Satria Elang Mandiri, Anisah Septi (warga Grobogan), Andri Wahid (warga Gilingan Solo), Notaris dan PPAT Sherly Desanti Banten
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menjadi pihak turut tergugat.
Sidang pertama yang digelar Senin (23/12), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, dengan dua hakim anggota. Agenda sidang adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Pihak PT Honda Solo Baru diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Tukinu, SH.
Dalam keterangannya, Tukinu menyatakan, “Hari ini belum ada pernyataan resmi karena tahap ini masih merupakan mediasi. Kami mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk peluang penyelesaian secara damai sesuai tuntutan.”
Badrus Zaman berharap mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik. Namun, jika tidak tercapai, ia menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli dan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk lembaga keuangan. (Dea)