26.6 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Cabuli Gadis, Karyawan Kafe Diringkus

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Polres Salatiga meringkus seorang pemuda berinisial UTP ( 20) karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Aksi dilakukan di kamar kos pelaku di daerah Candran.

Kapolres AKBP Aryuni Novitasari dalam gelar perkara Senin ( 30/12/2024) menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jum’at (13/12/2024) sekitar pukul 20.00  WIB.

Kasus bermula pada awal Tahun 2023, korban bergabung dengan Grup Telegram dengan nama ” LEO-KENALAN, BERTEMU, TEMAN BARU ”. Dalam aplikasi itu, antara pelaku dan korban saling berkomunikasi.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, korban membuka aplikasi itu, kemudian kembali berkomunikasi. Bahkan pelaku menghubungi korban melalui saluran pribadi.

Baca juga:  Potensi PAD KIR Rp 800 Juta Hilang

Melalui bujuk rayunya, korban diajak ke kos pelaku. Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan. Korban sempat berniat minta tolong namun gagal. Setelah selesai, korban dipulangkan ke rumah dengan memesan aplikasi online.

Ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya yang berubah. Menjadi pemurung dan seperti ketakutan. Si ibu kemudian menanyai anaknya dan akhirnya korban mengaku hal yang dialaminya.

Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban kaget dan langsung emosi sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Salatiga. Tak lama kemudian pelaku yang bekerja di sebuah kafe ini langsung ditangkap.

Dalam pengakuannya, pelaku UTP mengaku khilaf dan siap menikahi korban jika diijinkan. Sedangkan akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( deb)


TERKINI

Tampil Ciamik Pramusim

Ada Pemeriksaan Mamografi Gratis di Kendal

Pemkab Kendal Adakan Job Fair 2025

Pemkot Sambut Kehadiran RSI Tunas Harapan

Rekomendasi

Lainnya