JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Jajaran Satnarkoba Polres Salatiga meringkus Indi Bagaskoro,( 28) warga Boyolali, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang melihat daerah Jalan Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan akhirnya dapat mengamankan seorang dengan gelagat yang mencurigakan yang mengedarkan tambakau gorila,” kata Kapolres Dalatiga saat gelar perkara di pendopo Mapolres.
Petugas juga mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 19,14 gram yang sudah dibungkus enam kemasan plastik kecil yang siap untuk diedarkan. ” Hasil interogasi, pelaku mengaku membawa tembakau gorilla dan akan menaruh tembakau gorilla tersebut di suatu tempat yang sudah ditentukan untuk transaksi,” jelas Kapolres.
Akibat dari perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 114ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ( deb)