26.5 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Tersangka Pidana Pajak di serahkan ke Kejari Semarang

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, telah menyerahkan tersangka DW selaku Direktur PT GBP kepada Kejaksaan Negeri Semarang.

Penyerahan tersangka tersebut, dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tersangka DW di duga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, M. Andi Setijo Nugroho menjelaskan, Modus yang digunakan DW yakni melalui PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020.

“Tersangka melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara,” jelasnya, usai menyerahkan tersangka di Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (7/8) lalu.

Baca juga:  Laba PDAM Naik Signifikan, Bupati Minta Gercep Tanggapi Pengaduan Pelanggan

Lanjut Andi, DW melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020.

“Akibat perbuatannya, negara merugi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sebesar Rp 3.406.729.930. DW diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” terangnya.

Pada bulan November 2024, DW sendiri sempat kabur dan ditangkap oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. Kemudian setelah ditangkap, DW dititipkan pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Penegakan hukum pajak ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib pajak yang tidak patuh tentunya akan ditindak dengan tegas.

Baca juga:  RSUD Kelet Jepara Sempat Tolak Pasien Corona

“Wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin agar tidak dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi para pihak terkait yang sudah membantu dalam penyelesaian kasus ini.

“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng dan Penyidik PNS Kanwil DJP Jateng I atas sinergi yang baik dalam mengungkapkan kasus ini,” pungkasnya.

Senada, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menambahkan, seandainya saja tersangka kooperatif mungkin tidak akan sampai dilakakukan tindakan represif.

“Tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun malah melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas,” ujarnya.

Pihaknya, juga mengapresiasi Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Kejati Jawa Tengah yang telah bersinergi dalam rangka penegakan hukum pajak.

Untuk pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan DJP Jateng I di tahun 2025. Dan pelimpahan ini sekaligus menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan. (ucl)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya