30.2 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Kuasa Hukum Korban Pemerasan Oknum Pengacara, Desak Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan pengacara Zaenal Mustofa kembali berjalan. Setelah selama lebih dari satu tahun kasus tersebut dipending karena terlapor mencalonkan diri sebagai caleg dalam pemilu 2024 kemarin.

Pengacara Agus Susilo Muslih, SH, dan Asri Purwanti selaku kuasa hukum Fadia Haya Yusi Gitom, Direktur Utama PT Mulia (Mitra Utama Limbah Industri), mendesak Polres Sukoharjo untuk segera menuntaskan kasus yang dilaporkan dengan nomor laporan polisi STTA/132/2023/RESKRIM pada 9 Februari 2023, silam.

“Kami mengantar klien kami menghadap penyidik, hasilnya kasus ini kembali berjalan setelah sempat dipending karena terlapor menjadi caleg. Sudah terbit SPDP yang kedua kami harap segera bisa ditetapkan tersangka,” ungkap Asri Purwanti.

Menurut Asri Purwanti, kasus ini bermula dari tuntutan Zaenal, yang juga menjabat sebagai direktur di PT Mulia, minta pengembalian saham senilai Rp 100 juta, meskipun nilai saham yang disetorkannya hanya sebesar Rp 2,5 juta. Zaenal juga sempat mengancam dan memberikan somasi sebanyak tiga kali, juga meminta uang Rp 30 juta dari Fadia.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Dorong BUMD Hadirkan Kemandirian Fiskal bagi Pemda

“Kami memiliki bukti-bukti kuat, seperti akta pendirian PT, kuitansi Rp 30 juta, dan rekaman percakapan telepon bernada ancaman. Bukti-bukti ini sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” imbuh Asri.

Diketahui sejak laporan dilayangkan hampir dua tahun lalu, perkembangan kasus ini berjalan lambat. Asri menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 Oktober 2023. Dan sekarang Polres Sukoharjo juga sudah menerbitkan SPDP kedua.

“Kami mendesak Polres Sukoharjo, khususnya unit Reskrim, untuk segera melanjutkan proses hukum dan menetapkan tersangka. Laporan ini sudah terlalu lama mengendap tanpa progres yang jelas. Apalagi Pemilu sudah selesai, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganan kasus ini,” tegas Asri.

Baca juga:  PPPK Harus Memiliki Semangat Keikhlasan dalam Pengabdian dan Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Fadia Haya Yusi Gitom, selaku pelapor, mengaku awalnya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Namun, karena merasa terancam dengan ancaman dan tindakan Zaenal, saya akhirnya meminta bantuan hukum dari Bu Asri. Saya ingin kasus ini diselesaikan secara hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” ungkap Fadia.

Disisi lain, saat ini Asri Purwanti juga melaporkan Zaenal Mustofa dalam kasus lain juga di Polres Sukoharjo. yakni kasus pengunaan dokumen palsu untuk mendapatkan gelar sarjana. Diketahui Zaenal ‘mencuri’ nilai dan NIM mahasiswa UMS untuk digunakan transfer ke UNSA.

“Untuk kasus dokumen palsu masih berjalan juga, terus kami kawal, karena ini meresahkan. bagaimana seorang pengacara memperoleh ijasah dan gelar dengan menggunakan dokumen palsu. Bisa memperburuk citra pengacara yang dianggap paham hukum. Kami harap kasus ini juga menjadi perhatian khusus,” tandas Asri. (dea)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya