JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sejumlah 4 pesilat ditangkap jajaran Polres Sragen. Setelah lakukan pengeroyokan terhadap korban dari perguruan silat lainnya. Saat ini para pelaku mendekam ditahanan Polres Sragen, Rabu (29/1). Para pelaku diantaranya berinisial CES alias Edo (17) warga Sragen Kulon diamankan di Pasar Bunder Sragen, pelaku BA alias Elo (16), ditangkap di rumahnya di Ngrampal dan pelaku IF alias Bambam (20) warga Sragen Kota, ditangkap di warung Bulakrejo Sragen. Kemudian pelaku YSB alias Yasir (18) warga Plupuh Sragen.
Selain menangkap pelaku pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti kaos korban dan motor para pelaku
Informasi yang dihimpun menyebutkan aksi pengeroyokan terjadi di Kedungupit Sragen, pada Minggu, (26/1). Dalam kejadian tersebut seorang korban bernama Bias Jagad Pembayun mengalami kekerasan fisik karena mengenakan kaos komunitas persilatan tertentu.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, empat orang pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap korban berhasil diamankan tim Resmob Satuan Reskrim dan Polsek Ngrampal Polres Sragen.
Kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dan dihentikan oleh sekelompok orang yang sedang berkonvoi.
Para pelaku memaksa korban menyerahkan kaos yang dikenakannya, ketika korban menolak ia menjadi sasaran kekerasan para pelaku.
“Korban dipukul ditendang bahkan disabet menggunakan selang air. Akibatnya korban mengalami luka lebam pada bagian wajah perut punggung dan tangan,”papar AKBP Petrus
Kapolres menguraikan, setelah menerima laporan kejadian dari korban, Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku melalui analisis CCTV di lokasi.
“Dari penyelidikan melalui analisis CCTV di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkapnya di sejumlah tempat berbeda, “ jelas Kapolres.
Dari penangkapan keempat pelaku berhasil diamankan dan disita barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor milik pelaku serta helm. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan, “ tambah Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi. Pihaknya akan terus melalukan pendalaman perkara untuk menelusuri adanya tersangka lain dalam perkara ini. Dia juga menghimbau seluruh masyarakat termasuk komunitas persilatan, untuk menjaga kerukunan dan tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama komunitas persilatan, untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan. Percayakan kepada kami, pihak kepolisian, untuk menangani setiap konflik secara profesional,” pungkas Kapolres.(ars)