30 C
Semarang
Jumat, 28 November 2025

Polisi Ringkus Tiga Perampok Bersajam di Sukolilo Pati



JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah,  berhasil membongkar aksi tindak pidana perampokan bersenjata di Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Aksi perampokan tersebut, menyasar korban bernama Zuhdi Utsman (44), seorang pengusaha mikro (warunh klontong sembako) yang mengakibatkan sejumlah kerugian berupa uang tunai.

Tiga pelaku perampokan yang telah diringkus tersebut, masing – masing bernama BW alias Komeng (33), AK alias Pikek (39) dan FR alias Gondes (33). Trio rampok itu, merupakan warga Sukolilo, Mayong dan Kalinyamat Jepara.

Ketiganya, merupakan residivis, FR dalam kasus narkoba dan dua lainya BW dan AK pernah terlibat pencurian.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, otak dari aksi kejahatan perampokan ini, tak lain adalah BW yang merupakan tetangga korban sendiri.

“Pelaki BW bermula memantau aktivitas korban selama dua bulan dan berpura-pura menjadi pelanggan untuk mencari tahu lokasi penyimpanan uang,” kata Kombes Pol Dwi Subagio, pada giat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).

Baca juga:  Komnas HAM Temui Warga Wadas Purworejo

Dijelaskan, pelaku utama BW merupakan tetangga kampung korban dan BW juga sudah merencanakan untuk melakukan perampokan.

“Setelah mendaptkan informasi yang cuku, pelaku BW mengajak rekanya FR dan AK untuk melancarkan aksi kejahatan perampokan tersebut, pada Senin (20/1/2025) dini hari bulan lalu. Dalam aksinya, FR berjaga di luar rumah untuk memantau situasi dan BW bersama AK menjadi eksekutor, menerobos masuk dengan mendobrak pintu dan mematikan aliran listrik,” paparnya.

Lanjut Dirreskrimum, aksi mereka juga membawa pistol mainan (korek api) serta senjata tajam diantaranya parang dan golok untuk menakuti korban dan keluarganya.

“Tak hanya itu, BW dan AK juga mengancam dengan tegas mengatakan ‘Kamu pilih bondo apa nyowo’ (kamu pilih harta atau nyawa),” imbuhnya.

Dalam kejadian tersebut, meski korban sempat melawan. Namun akhirnya terpaksa menunjukkan tempat penyimpanan harta mereka dan berhasil menggondol uang ratusan juta.

“Aksi para pelaku berhasil menggasak uang tunai milik korban, senilai Rp261 juta serta beberapa telepon genggam,” tandasnya.

Baca juga:  Pimpinan DPRD Jateng Minta Pendidikan Karakter Semakin Diperkuat

Trio perampok yang sempat melarikan diri itu, ketiganya telah berhasil ditangkap di Jepara pada Senin dan Selasa (2-3/2/2025), pekan lalu.

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka BW (otak perampokan) mengaku, telah menggunakan hasil kejahatannya untuk bersenang – senang (foya – foya).

“Uangnya, saya gunakan untuk beli motor dan soundsystem dan senang-senang seperti dugem,” katanya.

Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor dan perhiasan.

“Adapun barang bukti yang kami sita yakni cincin emas, liontin, baju, handphone, dan uang tunai Rp27 juta dari tersangka BW dan dari pelaku FR disita handphone dan motor PCX serya pelaku AK ada pistol, motor CBR, handphone, jaket, dan sisa uang sebesar Rp7 juta,” pungkas Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tindak kejahatan perampokan bersajam itu. Mereka, dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(ucl)



TERKINI


Rekomendasi

...

Pastor Yulius Raih Gelar Doktor ke-73...

Pabrik Plastik di Pati Terbakar

Gaduh Donasi Akidi Tio Rp 2 Triliun,...

Ada 194 Desa di Pati Rawan Kekeringan