spot_img
26.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Sat Reskrim Polresta Surakarta Amankan 3 Pelaku Ganjal ATM, Beraksi 42 Kali di Jawa

JATENGPOS.CO.ID,   SOLO – Tiga pelaku berinisial A (45), DM (36), dan HP (39), warga Lampung Selatan, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta setelah terbukti melakukan pencurian uang nasabah melalui modus ganjal ATM.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mulut mesin ATM, sehingga kartu korban tersangkut.

“Pelaku memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut ATM dan berpura-pura akan menarik uang. Saat ada korban yang hendak menggunakan ATM dan kesulitan memasukkan kartunya, pelaku berpura-pura membantu. Dalam proses tersebut, kartu ATM korban ditukar dengan kartu milik pelaku yang sudah dimodifikasi agar pas di mesin. Setelah korban memasukkan PIN, pelaku mencatatnya dan segera pergi untuk menguras isi rekening korban di ATM lain,” jelas AKP Prastiyo pada Senin (24/02/2025).

Kejadian terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Lima pelaku, termasuk dua yang masih buron (T dan N), berangkat dari sebuah hotel di Solo menuju lokasi kejadian di Indomaret Cengklik, depan SMAN 5 Surakarta, menggunakan dua unit mobil.

Pelaku A masuk terlebih dahulu ke Indomaret dan memasang tusuk gigi di mesin ATM. Saat korban, seorang ibu berinisial SI warga Nusukan, mencoba menggunakan ATM, kartunya tersangkut. Pelaku lalu berpura-pura membantu dan menukar kartu korban tanpa sepengetahuannya.

Pelaku lainnya, T dan DM, berpura-pura mengantre di belakang korban dan membantu saat korban kesulitan memasukkan PIN. Setelah mendapatkan PIN korban, mereka segera pergi dan menguras uang di ATM lain. Dalam aksinya, para pelaku berhasil menguras saldo korban sebesar Rp62 juta.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Perempatan Manahan, Surakarta. Mereka ditangkap bersama dua pelaku lain, H dan AS, yang telah melakukan aksi serupa di wilayah Gondangrejo, Karanganyar. Kedua pelaku tersebut dilimpahkan ke Polres Karanganyar.

AKP Prastiyo menjelaskan peran masing-masing pelaku: A bertugas mengganjal ATM dan menukar kartu korban, T dan DM berpura-pura mengantre dan mencatat PIN korban, HP dan N (masih buron) berperan sebagai sopir.

Selain di Surakarta, para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah di Pulau Jawa sebanyak 42 kali.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas AKP Prastiyo.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM dan tidak mudah mempercayakan kartu maupun PIN kepada orang asing.

“Jangan pernah memberikan PIN ATM kepada orang yang tidak dikenal agar terhindar dari kejahatan serupa,” pungkasnya.(dea)

spot_img

TERKINI