spot_img
28.2 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Beberkan Bukti Utama Kasus Pemalsuan Dokumen Pendidikan, Advokat Asri Siap Bersurat Pada Kapolri

JATENGPOS.CO.IDSUKOHARJO – Sejak dilaporkan pada tahun 2019, kasus dugaan dokumen palsu yang dilakukan oknum advokat Solo Zaenal Mustofa (ZM), masih belum ada perkembangan.

Pelapor, advokat Asri Purwanti terus melakukan update bukti pelanggaran yang dilakukan ZM untuk mendapatkan ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Surakarta (UNSA).

Bukti terbaru yang di serahkan adalah transkrip nilai atas nama ZM di UNSA pada tahun 2009 – 2011 yang diperoleh dari Dirjen Dikti. Dalam data tersebut terdapat nilai dan kelas perkuliahan yang diikuti ZM di Kampus UNSA. Yang menjadi masalah, Ijazah Sarjana Hukum dari UNSA yang dimiliki ZM tertanggal tahun 2009.

“Kami mendapat data nilai dan perkuliahan ZM dari Dikti, disebutkan tahun ajaran 2009 hingga 2011. Padahal ijasah sarjana tertulis tahun 2009. lha apa dapat ijasah dulu baru kuliah,” kata Asri Purwanti, pada media Jumat (28/2).

Asri mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan dokumen palsu yang digunakan ZM untuk mendapat gelar sarjana.

Selain transkrip nilai yang tidak sinkron dengan tahun terbit ijasah, juga surat keterangan pindah dari UMS ke UNSA dengan menggunakan NIM milik Anton Wijanarko yang sudah DO.

Surat tersebut ditandatangani oleh Biro Kemahasiswaan UMS namun saat dikonfirmasi pihak UMS tidak pernah membuat surat tersebut. Hal tersebut juga diakui staf UMS saat diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP.

“Kalau ijasah didapat dari hasil penipuan dan pemalsuan data apakah sah ?, lalu ijazah tersebut digunakan untuk mendapat gelar advokat, kami menilai Surat Ijin Beracara sebagai advokat juga tidak sah. Kasusnya kan sudah jelas, bukti ada keterangan saksi kuat. lalu kenapa penyidik tidak sat set menetapkan tersangka?” ungkap Asri.

Asri juga menyampaikan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedua pada 9 Desember 2024. Namun informasi yang diterima kasus tersebut dimentahkan lagi dan minta penyidik memeriksa saksi ahli kembali.

Asri berprasangka penyidik mengabaikan kasus ini hingga berlarut larut. Ia mempersiapkan surat untuk melaporkan kasus ini ke Kapolri.

“Ini kejahatan besar. bagaimana bisa seorang advokat yang dianggap terdidik dan paham hukum malah melakukan pemalsuan dokumen yang melanggar hukum. Aparat harus menegakkan keadilan. Kalau Kapolres tidak bisa mengatasinya saya siap lapor Kapolri,” tandas Asri.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku penipuan akademik yang dapat merusak integritas dunia pendidikan dan profesi hukum. (dea)

spot_img

TERKINI