26.6 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Di Duga Sajikan Tarian Telanjang, Mansion Karaoke di Grebek Polda Jateng

JATENGPOS.CO.IDSEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, melakukan tindakan penegakan hukum (Gakum) dengan menggerebek tempat hiburan Mansion KTV and Bar, di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan, di duga tempat karaoke tersebut menyajikan hiburan pornografi yakni pelayanan tari telanjang (striptis) dan praktik prostitusi.

Dari hasil pantaun JATENG POS, penggerebekan tersebut, dilakukan oleh Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng.]

Serangkain pemeriksaan dalam grebekan tersebut, dilakukan sekira pukul 21.00 WIB hingga Jum’at dini hari pukul 00.15 WIB.

Setelah diperiksa dan dimintai keterangan di dalam tempat karaoke tersebut,  sejumlah karyawan (manager, tiga koordinator pemandu dan sejumlah pemandu karaoke wanita di bawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Hakim Tertangkap OTT di PN Surabaya Diduga Terkait Suap Perkara

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, bahwa tempat karaoke tersebut di lakukan penggrebekan karena adanya laporan dugaan menyediakan paket hiburan pornografi.

“Dari laporan yang kami terima, tempat hiburan ini diduga menyediakan tari telanjang untuk para pelanggannya dengan tarif khusus dan kami duga juga menyediakan praktik prostitusi,” ujarnya, usai penindakan.

Dijelaskan, penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Jateng selama satu bulan.

“Kami juga sudah punya rekamannya dan pada saat dilakukan pendindakan, sebelumnya ditemukan dugaan striptis yang dilakukan oleh beberapa orang (pemandu karaoke),” jelas Ditreskrimum.

Dari hasil tindakan penggerebekan tersebut, sekira belasan orang dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Curi Dan Jual Data Orang Lain, Tersangka KA Raup Omzet 15 Juta Perbulan

“Ada beberapa orang yang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami dan dan ada sebanyak 16 orang LC (pemandu karaoke,” ujarnya.

Dari belasan orang yang digelandang ke Polda Jateng, saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan penyedia hiburan pornografi seberapa lama praktik dugaan striptis dan prostitusi tersebut sudah dilakukan oleh karaoke tersebut,” tandasnya.

Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu dari hasil pemeriksaan.

“Tentunya untuk penetapan tersangka, kami menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan lanjutan dari kasus ini,” pungkasnya.

Usai di gerebek, Ditreskrimum Polda Jateng juga melakukan penyegelan total tempat hiburan pornografi berkedok karaoke tersebut. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya