JATENGPOS.CO.ID, DK, seorang analis kredit salah satu bank pemerintah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp15,9 miliar, Jumat (28/2). Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. ”Tersangka ini merupakan analis kredit yang menangani pengajuan pinjaman dari 32 debitur,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo. Ia menjelaskan modus pidana yang dilakukan oleh tersangka yakni bekerja sama dengan seseorang di lapangan yang menggunakan sertifikat tanah milik 32 nasabah untuk dipakai mengajukan pinjaman. Tersangka membantu pengurusan pengajuan pinjaman agar bisa disetujui oleh pihak bank. Besaran pinjaman yang diberikan kepada 32 debitur tersebut bervariasi, antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar
Foto : Prast.wd/Jateng Pos