30 C
Semarang
Senin, 21 Juli 2025

Berkas Perkara Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, di Limpahkan Ke Kejari

JATENGPOS.CO.IDSEMARANG – Kasus polisi tembak siswa SMK (korban tewas) di Semarang, tersangka Aipda Robig Zaenudin beserta barang bukti kejahatannya diserahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, pada Kamis (6/3/2025).

Pada kedatanganya di Kejari sekira pukul 09.45 WIB, Aipda Robig terlihat mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol serta memakai masker dan dikawal sejumlah petugas. Ia,  berusaha menghindar dari sorotan awak media.

Dalam pelimpahan berkas tahap II tersebut, tersangka Aipda Robig juga di lakukan pemeriksaan di salah satu ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Usai diperiksa, tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Semarang dengan pengawalan ketat dari Anggota Propam Polda Jateng.

Baca juga:  Kumpulkan Alat Bukti, Kejari Purbalingga Periksa Empat Saksi

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, membenarkan adanya pelimpahan berkas dan penyerahan perkara dari penyidik Polda Jawa Tengah pada kasus penembakan siswa SMK tersebut.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono,” katanya.

Di kawal : Usai jalani pemeriksaan di Kejari Kota Semarang, tersangka Aipda Robig Zaenudin pelaku penembak Siswa SMK, tengah digelandang petugas menuju Rutan Kelas 1 Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENGPOS

Di jelaskan, adapun barang bukti yang diserahkan antara lain satu pucuk senjata api jenis CDP, sebuah proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, hingga sepeda motor yang dikendarai tersangka saat menembak.

Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang agar segera disidangkan.

“Segera kami limpahkan ke pengadilan. Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” pungkas Candra Saptaji.

Baca juga:  Urus Izin Usaha OSS Tertipu Oknum Jasa

Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP. (ucl)


TERKINI

Laga Demi Gengsi

Gabung Barca Rela Gaji Dipotong

Rekomendasi

Lainnya