27.8 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Cuplik Sukoharjo, Pelaku Warga Nguter Terancam 6 Tahun Penjara

JATENGPOS.CO.IDSUKOHARJO – Polres Sukoharjo terus mengusut kasus kebakaran di SPBU 44.575.25 Cuplik, Sukoharjo, yang terjadi pada 8 Januari 2025. Hasil penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus memodifikasi mobil sebagai tempat penampungan BBM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, sebagai tersangka. Ia kedapatan membeli BBM subsidi berulang kali menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tambahan tong penampungan. Pelaku melakukan pengisian hingga delapan kali sebelum akhirnya terjadi kebakaran di dalam kendaraannya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan bahwa FAW menggunakan mobil Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982 yang telah dimodifikasi dengan tong besi berkapasitas 200 liter serta beberapa jeriken untuk menampung BBM. Pelaku mengisi BBM subsidi jenis Pertalite secara bertahap, lalu memindahkannya ke tong dengan teknik penyedotan.

“Pelaku mengisi BBM sebanyak 50 liter, lalu menyedotnya dari tangki mobil ke tong penampungan. Ia terus mengulang metode ini hingga 7 kali. Namun, saat pengisian ke-8, muncul api di dalam mobil yang diduga akibat percikan listrik atau kebocoran bahan bakar,” ungkap AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (5/3).

Baca juga:  41 Napi Lapas Tangerang Tewas Terbakar !!!

Mengetahui ada api di kursi penumpang depan, FAW segera keluar kendaraan dan mencoba memadamkan kobaran api dengan alat pemadam ringan (APAR) di SPBU. Namun, api dengan cepat menyebar hingga menyambar selang dispenser, menyebabkan kepanikan di lokasi. Tim pemadam kebakaran tiba tidak lama setelah kejadian dan berhasil memadamkan api sebelum menyebar lebih luas.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kebakaran mengakibatkan kerusakan pada fasilitas SPBU serta kendaraan pelaku.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: mobil Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982 dengan nomor polisi AB-1407-LB, 2 tong besi kapasitas 200 liter, 2 jeriken kapasitas 10 liter berisi Pertalite, 1 galon berisi sekitar 15 liter Pertalite dan 1 lembar hose delivery report tertanggal 8 Januari 2025 sebagai bukti riwayat transaksi BBM di SPBU.

Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.

Baca juga:  Tersinggung Tusuk Teman Wanitanya Hingga Tewas

“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan. Kami akan terus mengusut praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Sukoharjo dan menindak tegas para pelaku,” tegas AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Untuk memperkuat penyidikan, Polres Sukoharjo menghadirkan saksi ahli dari BPH Migas guna memastikan aspek hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU, warga diminta segera melaporkan ke pihak berwenang.

“Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa menimbulkan bahaya seperti kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergoda dengan cara ilegal ini,” tandas Kapolres. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

Polresta Solo Bekuk 18 Tersangka Narkoba

Polisi Sita 117 Botol Miras di Solo

Motivasi Anggota Sakit di Tengah Pandemi, ...

Geng Motor Bacok Sopir

Aksi Pelemparan Batu Kembali Marak