JATENGPOS.CO.ID,UNGARAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan tersangka dan menahan dua mantan oknum bank ‘pelat merah’ diduga melakukan tindak korupsi penyalahgunaan pemberian kredit pada tahun 2021 – 2023. Dari pemeriksaan kedua tersangka ditemukan kerugian negara hingga total Rp 3.554.776.267,- atau Rp 3,5 miliar lebih.
Kedua tersangka berinisial RCS dan KFA ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan Senin (17/3/2025), berdasarkan Surat Penetapan \ Tersangka Nomor: 02/M.3.42/Fd.2/03/2025 dan Nomor: 03/M.3.42/Fd.2/03/2025 (KFA) tanggal 17 Maret 2025.
“Tersangka sudah kita panggil tiga kali tidak pernah hadir, begitu diperiksa langsung kita lakukan penahanan. Keduanya kita periksa berdasarkan hasil laporan audit pihak bank pada tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ismail Fahmi kepada wartawan di Kantor Kejari di Ambarawa, Senin (17/3/2025) sore.
Disebutkan, peran tersangka KFA diantaranya, memprakarsai sebanyak 71 kredit tidak sesuai ketentuan dengan modus topengan, tempilan, pemakaian setoran/angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif. Kerugian pihak bank sebesar Rp 2.010.989.305,-.
Sedangkan tersangka RCS diduga memprakarsai sebanyak 91 kredit tidak sesuai ketentuan berlaku dengan modus topengan, tempilan, pemakaian setoran/ angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, dengan kerugian sebesar Rp 1.543.786.962,-.
“Sehingga berdasarkan hasil audit pihak bank dari kejahatan kedua tersangka ditemukan dugaan kerugian uang negara total sebesar Rp 3.554.776.267,-,” jelasnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Pemeriksaan lebih lanjut masih terus kami lakukan, untuk saat ini kedua tersangka kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,”
Berdasarkan keterangan tersangka RCS, lanjut Fahmi, motif penyalahgunaan uang diduga digunakan untuk transaksi trading forex, sebagian untuk talangan angsuran nasabah ditangani yang menunggak. Saat trading forex merugi talangan tidak dapat dilakukan, sehingga gali lubang tutup lubang melakukan praktek pemakaian setoran, pelunasan, dan tempilan/topengan kredit debitur. (muz)