JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua orang pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melakukan aksinya selama dua tahun, berhasil di amankan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah
Dua tersangka yang di hadirkan dalam giat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025) ini, masing-masing bernama Anton (43) dan Kukuh (35) warga Pekalongan.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menerangkan, selain menangkap dua pelaku juga mengamankan dua unit kendaraan (mobil) dari 5 barang bukti dari hasil penyidikan.
“Kami juga mengamankan dua barang bukti dari pelaku yakni Honda Jazz dan Toyota Agya dan tiga kendaraan lainnya masih dalam tahap penelusuran lanjutan.
Dijelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan cara membuat STNK Palsu, kemudian menggadaikan mobil kepada korban.
“Mereka membuat STNK palsu dan pemalsuan STNK itu seperti asli. Kemudian kendaraan dengan surat palsu itu digadaikan dan diambil kembali untuk digadaikan ke pihak lain,” terangnya.
Lanjut Dirkrimum, keuntungan yang di dapat pelaku yakni dengan mengambil mobil menggunakan kunci cadangan kemudian mengubah plat mobil dengan identitas aslinya.
“Nilai keuntungan kendaraan yang digelapkan pelaku rata – rata mencapai Rp25 juta per unit,” tandasnya.
Kasus tersebut, berhasil diungkap hasil dari pengembangan informasi kecurigaan masyarakat.
“Kami kembangkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku,” terangnya
Lanjut Kombes Pol Dwi Subagio, dari perbuatanya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Di hadapan polisi dan awak media, salah satu tersangka yang berperan membuat STNK palsu mengaku, belajar secara otodidak.
“Kerjaan aya pemborong dan belajar memalsukan STNK sendiri. Awalnya, saya diminta tolong oleh Kukuh untuk bisa merubah data STNK palsu,” katanya
Saat di tanya petugas, kenapa melakukan pemalsuan STNK tersebut, secara gamblang tersangka mengatakan, “Kan tidak semua aturan harus ditaati,” ujarnya
Dalam pembuatan STNK palsu itu, ia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp1,5 juta dan pembuatannya hanya butuh waktu sekira empat jam.
Untuk tersangka lainya yakni Kukuh mengaku bahwa ia bekerja sebagai makelar kendaraan.
“ya saya kan makelar kendaraan dan ide bikin STNK palsu itu agar mendapat keuntungan yang lebih” katanya. (ucl)