JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang oknum polisi di wilayah hukum Polresta Pati yang terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket kini dilakukan proses hukum dan kode etik oleh Polda Jateng.
Pelaku bernama Rifki Sarandi (30), kini sedang dalam penahanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Pelaku selain di proses pemberkasan tindak pidana, juga dilakukan proses sidang kode etik profesi,” ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (29/4/2025), di Mapolda Jateng.
Proses sidang kode etik akan berlangsung di Polda Jateng. Namun, untuk sidang kapan berlangsung, sedang menunggu jadwal.
“Jadwal sidang masih dalam berproses, nanti akan kami informasikan,” katanya.
Dijelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu pelaku kembali ke Pulau Jawa.
“Terungkap dari hasil pemeriksaan bahwa salah satu oknum terlibat dalam aksi perampokan. Sementara dalam kurun satu tahun setelah aksi perampokan itu, oknum ini masih bertugas sebagai Polri,” terangnya.
Lanjut Kabidhumas, pelaku masih bertugas karena belum diketahui dan setelah diketahui sekarang sudah ditahan.
“Pelanggaran ini masuk kategori berat. Oknum yang terlibat aksi perampokan terancam dipecat dari Polri dan terancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya.
Sebelumnya, selain mengamankan oknum polisi, petugas juga menangkap pelaku lainnya bernama Herlangga Nurcahyo (33) warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
“Dalam kasus tersebut ada dua orang pelaku, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” tutup Kombes Pol Artanto.
Informasi yang di himpun, aksi perampokan terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku masuk ke lokasi kejadian dari pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.
Saat itu ada dua karyawan masih di dalam, sedang menghitung uang hasil laporan harian. Kemudian, dua tersangka ini masuk ke dalam mini market.
Tersangka Rifki ini membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan.
Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Kemudian tersangka yang sudah berhasil menggasak uang sebesar Rp.13.0690, mereka lantas kabur dari lokasi. (ucl)