JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Tim dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan tinjauan terhadap persoalan yang terjadi di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Rabu (30/4/2025).
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Dr. Azis Andriansyah, menyebutkan timnya telah meminta keterangan dari puluhan warga dan pihak pengembang perumahan subsidi tersebut.
“Selain dari warga, juga dari pihak pengembang sudah dimintai keterangan. Tinggal nanti dicari siapa yang bertanggung jawab,” kata Azis dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Aziz menjelaskan, timnya juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk perbankan, ahli teknis, dan Pemkab Semarang. Semua informasi ini akan digunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi, dan untuk penegakan hukum akan diserahkan ke aparat kepolisian dan instansi terkait.
“Cek lingkungan kondisi rumah per rumah. Mulai dari struktur dan non-struktur, pondasi, kolom dan balok, termasuk arsitektur lingkungan dan kelayakan sebagai kawasan lingkungan perumahan,” ujarnya.
Tinjauan dilakukan menanggapi pengaduan warga melalui surat dan pemberitaan di media. Keluhan yang diterima mencakup sertifikat rumah yang belum diserahkan, ketidakhadiran fasilitas umum, dan ancaman longsor
Azis menegaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada UU Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Perlindungan Konsumen. Perumahan ada kriteria dan spesifikasi yang harus dipenuhi.
“Ada temuan beberapa pelanggaran hukum dan potensi tindak pidana terkait permasalahan di perumahan Punsae. Sesuai perintah pak Menteri persoalan ini agar segera diproses hukum,” tegasnya.
Tim menemukan banyak bukti terkait dugaan pelanggaran oleh pengembang perumahan juga terkait perizinan. Diantaranya, kondisi lokasi perumahan berada di dataran tinggi dengan kemiringan yang curam serta di sisi tebing yang kondisinya longsor.
“Meski perumahan telah dilengkapi infrastruktur jalan lingkungan (beton) namun kemiringan jalan yang cukup curam. Memiliki potensi risiko longsor, bahkan ada beberapa unit rumah berada di tebing titik longsor,” ungkapnya.
Aziz juga mendapatkan keluhan dari warga sebanyak 63 penghuni yang sudah membayar lunas pada tahun 2017-2018, namun pembangunan rumah tidak sesuai perjanjian.
“Lebih memprihatinkan kegiatan transaksi pembayaran dan pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada bank penyalur (Bank BTN, red). Sehingga warga tidak dapat memperoleh sertifikat,” tegasnya.
Atas beberapa temuan dan keluhan masyarakat tersebut pihaknya telah menyerahkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk segera ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait meminta warga yang mengalami masalah perumahan agar melapor ke Kementerian PKP. Pelaporan bisa dilakukan melalui Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
Ia pun meminta jajarannya untuk mengaudit dan mengambil langkah hukum bagi pengembang. Hal itu disampaikannya usai menerima aduan dari warga ketika meninjau Perumahan Punsae di di Manggung Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Senin (28/4/2025).
“Kami minta warga berani melawan pengembang yang bermasalah dan merugikan masyarakat. Kami siap menindaklanjuti pengaduan dan memberikan pendampingan bagi masyarakat dan jangan sampai negara kalah dan tidak menyelesaikan pengaduan dari masyarakat dengan baik dan cepat,” tandasnya.
“Silakan adukan ke Kementerian PKP apabila rakyat menghadapi masalah perumahan melalui BENAR-PKP di nomor WhatsApp 081288888911,” katanya. (muz)