26.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Korban Pencabulan Trauma Hak Pendidikan Pakai Sistem Daring

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama pada siswi SD membuat korban mengalami trauma dan ketakutan. Guru yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Masaran itu sedang menjalani proses hukum. Sedangkan korban dalam penanganan trauma healing.

Pemerintah Kabupaten Sragen memastikan bahwa korban mendapatkan perhatian untuk pemulihan dan tetap mendapatkan hak pendidikan meskipun saat ini sudah enggan masuk ke sekolah.

Petugas Pendamping Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Sragen Diah Nursari mengatakan, kondisi korban mengalami trauma. Meskipun secara harfiah anak tersebut masih terlihat ceria. Tetapi kejadian itu masuk ke alam bawah sadarnya.

“Trauma, ketakutan, merasa dosa, itu yang dia rasakan. Jadi anak ini ketika sendiri tidak ada orang tuanya menurut kakaknya sering ngelamun. Kemarin pas kami konseling itu ingat merasa kotor dan sebagainya,” kata Diah, kemarin.
Dia menyampaikan, saat dilakukan konseling bocah berusia 8 tahun 2 bulan itu memang berani speak up tentang apa yang dialami. Sehingga diyakini ini akan memudahkan untuk pemulihan. Trauma healing dilakukan diluar lingkungan tempat tinggal agar tidak menimbulkan kesan negatif.

Baca juga:  Rusak Rumah Tangga Warganya, Kades Minta Maaf

“Tetap dilakukan konseling yang berkelanjutan karena kemarin baru satu kali. Kita ketemu dengan keluarga korban tanggal 2 Mei. Karena kita tidak ingin membuat perbincangan di masyarakat kita tidak datang ke rumah tapi mereka yang akan datang ke kita agar tidak terjadi gejolak, yang nanti akan mengucilkan si bocah itu,” kata dia.

Dia juga memastikan korban tetap mendapatkan hak-hak pendidikan dari sekolah. Meskipun saat ini trauma dan enggan masuk sekolah. Rencana korban akan pindah sekolah lantaran sudah tidak mau sekolah di SDN tersebut. Untuk proses pemindahan sendiri akan difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen.

“Untuk kembali ke sekolah lama jelas tidak mau dia ingin pindah, kita koordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Untuk mempermudah kepindahan menunggu ujian akhir semester atau kenaikan kelas. Tapi sebelum pindah kami minta difasilitasi pendidikan daring dari pihak sekolah,” jelasnya.

Baca juga:  Megawati hingga DPC PDIP Kabupaten Semarang Serukan Aparat Netral dalam Pilkada

Sebelumnya Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap siswi SDN di Masaran, dengan pelaku guru agama di sekolah. Aksi bejat guru berinisial WAN, 25, itu telah dilakukan sebanyak 21 kali sejak Oktober 2024 hingga 22 April 2025. (ars)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya