26.6 C
Semarang
Jumat, 18 Juli 2025

Resmob Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Pencurian di Posko Makanan Bergizi, Satu Buron

JATENGPOS.CO.ID,   SOLO – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Senut (46), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Posko Makanan Bergizi, Jalan Kapten Pattimura, Danukusuman, Kecamatan Serengan, pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban pencurian diketahui bernama Yuli (43), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam kejadian tersebut, pelaku dan seorang rekannya terekam CCTV saat membobol posko dengan merusak gembok pagar serta handle dan daun pintu, lalu membawa kabur sejumlah peralatan penting.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Kamis dini hari (12/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di wilayah Sangkrah.

Baca juga:  Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jateng : Kedepankan Humanis

“Pelaku S diamankan berkat kerja cepat Tim Resmob yang dipimpin oleh Panit Resmob IPDA Irham Rhozan Al Fiqri,” jelas AKP Prastiyo.

Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor matic. Barang-barang yang dicuri meliputi empat set rak stainless, dua alat bor merk Krisbow, dua alat bor lainnya yang belum diketahui mereknya, satu gerinda merk Maktec warna merah, satu bor listrik merk Ryu warna hijau, dan satu bor charger.

“Kerugian korban ditaksir cukup besar. Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD-4239-ID, satu obeng sekitar 10 cm, satu tang merk Tekiro, serta beberapa unit ponsel dan sepasang sandal merk Eiger warna hitam,” terang AKP Prastiyo.

Baca juga:  Diduga Korupsi Anggaran Desa Rp 1,1 Miliar, Kades Plumbon Ditahan Kejari

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya