27.5 C
Semarang
Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Striptis Mansion KTV

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng, kembali menahan satu tersangka dalam lanjutan penanganan kasus pornografi di Mansion KTV Semarang.

Penangkapan tersebut, bagian dari komitmen memberantas praktik kejahatan moral dengan membongkar jaringan penyedia jasa prostitusi dan pornografi terselubung di Mansion KTV & Bar Semarang yang terjadi (28/2/2025) lalu.

Terkait kejadian tersebut telah dilakukan Penangkapan terhadap inisial YE alias Jogres (36), pada Jumat (25/7/2025).

Dalam keterangannya Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk mengungkap peran para pelaku tindak pidana yang sebelumnya telah di ungkap.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak moral bangsa, seluruh pelaku yang terlibat akan kami proses hukum” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Senin (28/7)

Baca juga:  Gasak Brankas Indomaret, eks Karyawan Ditangkap

Di jelaskan, bahwa penangkapan YE dilakukan pada hari Jumat (25/7/ 2025) dimana berdasarkan hasil penyelidikan tersangka diketahui secara sistematis memerintahkan karyawannya untuk menawarkan layanan prostitusi kepada tamu.

Modus operandinya melibatkan penggunaan menu-menu berkode khusus.

“Kami telah mengumpulkan bukti bukti yang menunjukkan peran aktif tersangka dalam mengelola kegiatan ilegal ini,” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum atas tindak pidana penyediaan jasa pornografi dan memfasilitasi perbuatan cabul.

Tersangka YE dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 296 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Gubernur Jateng Cek Lansung Layanan Fast Track RSUD Dr Moewardi Khusus Lansia dan Berkebutuhan Khusus

Terpisah Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, bahwa tPenerapan pasal berlapis tersebut, menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kasus tersebut hingga tuntas.

Polda Jateng berkomitmen untuk terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang terlibat dalam praktik ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terbukti memfasilitasi praktik ilegal semacam ini,” terangnya.

Kabidhumas juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pengawasan sosial dan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke aparat terdekat.

“Polda Jateng berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara profesional dan tuntas demi menjaga ketertiban, keamanan, dan moralitas di tengah masyarakat,” pungkas Kombes Pol Artanto. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya