31.4 C
Semarang
Senin, 4 Agustus 2025

Sidang Pemalsuan Dokumen Kuliah, Mantan Ketua KY Tegaskan Tanda Tangan Dipalsukan !

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (31/7) berlangsung maraton selama enam jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam agenda pembuktian jaksa penuntut umum, empat saksi kunci dihadirkan, salah satunya Aidul Fitriciada Azhari, Dekan FH UMS periode 2006-2010 dan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), yang memberikan kesaksian mengejutkan.

Aidul Fitriciada Azhari, yang dimintai keterangannya di ruang sidang, memastikan bahwa tanda tangan yang tertera di transkrip nilai akademik milik Zaenal Mustofa bukanlah tanda tangannya. Transkrip nilai ini diduga digunakan Zaenal untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Baca juga:  Tujuh Tewas Akibat Kecelakaan Minibus di Tol Semarang-Batang

“Tanda tangan di transkrip nilai akademik itu bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak pernah berubah,” tegas Aidul di hadapan majelis hakim.

Yang menarik, Aidul menambahkan, terdakwa sempat meminta maaf dan menyatakan tidak pernah memalsukan tanda tangan.

Selain Aidul, tiga saksi lain turut memberikan keterangan. Mereka adalah Asri Purwanti selaku pelapor, Sumarwoto Dekan FH Universitas Surakarta (Unsa), dan Anton Wijanarko pemilik Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 FH UMS.

Saksi pelapor Asri Purwanti menjadi yang pertama dimintai keterangan selama hampir dua jam. Ia dicecar berbagai pertanyaan seputar laporannya yang dibuat pada Februari 2023 di Polres Sukoharjo.

“Hasil penelusuran saya, NIM yang dipakai terdakwa milik orang lain. Saya akan bicara hanya terkait pokok perkara. Untuk pertanyaan lain di luar pokok perkara, saya keberatan untuk menjawab,” kata Asri.

Baca juga:  Rokok Ilegal Senilai Rp7,03 M Dimusnahkan

Sementara itu, Zainal Abidin, salah satu penasihat hukum terdakwa, menyatakan pihaknya ingin memastikan semua keterangan dari para saksi dalam proses pembuktian perkara ini di persidangan.

Terdakwa Zaenal Mustofa sendiri didampingi oleh sejumlah penasihat hukum selama proses persidangan di PN Sukoharjo. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya