JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Buron selama 12 tahun, seorang perempuan bernama Earlica alias Sherly yang merupakan terpidana dalam kasus penipuan bermodus penjualan apartemen, berhasil di tangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung di wilayah Kemayoran, Jakarta.
Kemudian, Earlica diserahkan kepada Kejari Semarang untuk dieksekusi dan ditahan di Lapas Perempuan Bulu.
Tertangkapnya Earlica tak lepas dari upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam menuntaskan penanganan buronan hukum tersebut.
Untuk diketahui, bahwa Earlica alias Sherly, merupakan terpidana dalam kasus penipuan bermodus penjualan apartemen. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp7 miliar, melibatkan sekitar 20 korban.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025), Kasi Intelejen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto menerangkan, Earlica dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013 lalu, namun menghindari eksekusi hukuman.
“Berdasarkan data putusan di tingkat pertama bebas, kemudian kami ajukan kasasi dan terbukti di tingkat kasasi. Putusan di 2013, pidana penjara 3 tahun. Berdasar data di berkas perkara maupun putusan, alamat yang bersangkutan pindah-pindah dan saat diamankan tidak berada di alamat yang ada di berkas perkara atau identitas di kami,” katanya.
Dijelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan DPO (daftar pencarian orang) dalam kapasitas terpidana dalam kasus penipuan.
“Terhadap yang bersangkutan ditangkap tim intelejen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran Jakarta. Selanjutnya kita jemput dan eksekusi di Lapas perempuan Bulu,” terangnya.
Senada, Sarwanto selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang menambahkan, kasus ini berakar sejak tahun 2008, ketika Earlica bersama dua orang rekannya menjanjikan penjualan unit apartemen yang ternyata fiktif.
“Earlica, menawarkan menjual apartemen dengan iming-iming. Ternyata yang dijanjikan tidak terwujud sehingga korban sebanyakkurang lebih 20 orang mengalami kerugian total hingga Rp 7 miliar. Atas kejadian ini dilakukan sangkaan penipuan dan penggelapan. Uang yang dikasih ke yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Ditegaskan, bahwa Earlica dalam menlakukan aksinya diketahui tidak sendiri, tetapi bersama dua rekannya yakni (AGT) dan (OML) yang hingga kini masih buron.
“Kami tegaskan untuk keduanya segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan lakukan (penangkapan) sesuai SOP,” pungkasnya. (ucl)