Pelempar Bom Molotov dan Perusakan Fasum Ditangkap, Aksi Anarkis di depan Mapolda Jateng


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pelaku aksi anarkis, pelempar bom molotov saat terjadi demo di depan Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, pada 29 Agustus 2025 lalu. Kini, telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Dirreskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo menerangkan, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi serta alat bukti rekaman video, tersangka berinisial MHF telah diamankan.

“Tersangka merupakan seorang mahasiswa. Ia sengaja membuat bom molotov yang dibawanya saat aksi demo di depan Mapolda Jateng,” terangnya.

Dijelaskan, bahwa tersangka sengaja membuat situasi gaduh dengan melemparkan bom molotov ke arah petugas yang sedang berjaga di depan Mapolda Jateng.

Baca juga:  Sengketa Aset Rumah Mewah di Solo, Pengusaha Kota Malang Mengadu ke Menkopolhukam dan Mabes Polri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.

Lanjut Waka Dirreskrimum Polda Jateng, selain pelaku pelemparan bom molotov, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain dalam demo rusuh di depan Mapolda Jawa Tengah.

“Dua tersangka lain yang diamankan masing-masing DMY (22) dan VQA (17) masing-masing warga Genuk, Kota Semarang,” tandas AKBP Jarot.

Tersangka lainya, DMY telah terbukti melakukan pelemparan batu bertubi – -tubi tepat didepan petugas yang tengah berjaga saat aksi demo pada 29 Agustus 2024 lalu.

“Tersangka kedua VQA, telah terbukti melakukan perusakan terhadap logo kepolisian dan fasilitas lainya, saat aksi di depan Mapolda Jawa Tengah,” imbuhnya.

Baca juga:  Terjerat Kasus Jual Beli Saham, Salah Satu Pengacara Peradi Surakarta Dilaporkan Polisi Dugaan Pemerasan

Ditegaskan, bahwa tersangka DMY dikenakan Pasal 214 atau 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk tersangka VQA sementara dikenakan pasal Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan fasilitas umum. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...