JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Salatiga nekat membuang bayinya di panti asuhan Salib Putih Salatiga, Senin ( 19/1/2026). Namun kurang dari 24 jam, kedua pelaku mahasiswi berinisial NA ( 20 ) dan mahasiswa MF ( 20) keduanya warga Magelang berhasil ditangkap Reserse Polres Salatiga setelah mendapat laporan dari pihak panti asuhan.
Pengungkapan pelaku pembuangan bayi ini tak lepas dari kejelian petugas Reserse Polres Salatiga. Setelah mendapat laporan, petugas langsung olah TKP di Panti Salib Putih. Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan hal yang kurang lazim, karena kondisi bayi sudah bersih dan tali pusar sudah terpotong. ” Pak Erwin dari pihak panti asuhan melapor ke Polres, ada bayi dimasukkan kardus yang ditaruh begitu saja di panti. Kami pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi ,” kata Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, SH, SIK, MH saat gelar perkara di pendopo Polres, Selasa( 20/1/2026) sore.
Dengan fakta ini, petugas berkesimpulan, si ibu bayi sudah melakukan persalinan di fasilitas kesehatan. Petugas kemudian langsung mengecek ke sejumlah rumah sakit di Salatiga dan mendapat informasi berharga dari RSU D Salatiga, karena ada mahasiswi berinisial NA ( 20) yang sekira sepekan yang lalu melahirkan di RSU Salatiga. ” Dari hasil penyelidikan petugas, ada titik terang dan diperkuat dari keterangan pihak RSUD Salatiga, ada persalinan yang mengaeah ke NA,” imbuh Kapolres Salatiga.
Berbekal informasi ini, petugas langsung melacak alamat NA di Magelang, namun yang bersangkutan ngekos di dekat kampusnya. Petugas pun langsung melacak ke kos NA dan di tempat itu ia tinggal bersama MF kekasihnya yang juga dari Magelang. Awalnya mereka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah ditunjukkan fakta, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya. Keduanya kemudian duamankan ke Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, motif kedua pelaku menaruh di panti asuhan begitu saja lantaran malu jika ketahuan keluarga dan teman- temannya. ” Motifnya karena malu, ketika nanti diketahui keluarga ata teman, karena belum menikah,” katanya.
Dikatakan Kapolres, kepala desa dan kuasa hukum orang tua bayi mengajukan Restoratif Justice ( RJ) atas kasus ini dan hal ini memang diatur dalam KUHAP.
” Merespon pengajuan RJ, Restoratif Justice ini memang diatur dalam undang- undang, asal sesuai ketentuan, diantaranya ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, bukan pengulangan tindak pidana, dan untuk masalah ini keduanya juga akan segera dinikahkan.,” ujarnya. Ditambahkan, kedua orang tua ini juga berjanji untuk merawat dan membesarkan bayi yang sudah diletakkan atau ditemukan di Yayasan Salib Putih.
” Namun setelah kesepakatan ini dibuat ternyata tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan maka proses ini akan kita lanjutkan ke proses penyidikannya,” pungkasnya.( deb)



