JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Fakta miris terungkap dalam ungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang bocah di Desa Pengkol Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam ungkap kasus yang di gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026), polisi mengungkap, tersangka nekat melakukan kejahatan karena terlilit utang akibat kecanduan judi online (judol).
Pada kasus tersebut, korban anak berinisial AO (6) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya. Sementara ibunya berinisial Daryanti (33) mengalami luka berat akibat penganiayaan.
Didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Anwar Nasir, Kasubdit III Helmy Tamaela, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka berinisial Agus (30), awalnya datang ke rumah korban dengan alasan hendak membayar utang terhadap korban.
“Namun di lokasi (rumah korban), pelaku justru melakukan kekerasan dan berupaya menguasai barang milik korban,” ujar AKBP Indra.
Lanjutnya, pada hari kejadian kasus tersebut, tersangka mengaku mengalami kekalahan dan terlilit utang dan menggadaikan sepeda motor milik istrinya sebesar Rp4 juta.
“Karena kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus kendaraan tersebut, muncul niat untuk merampas motor milik korban untuk kemudian digadaikan untuk menebus motor istrinya,” tandasnya.
Dijelaskan, usai menganiaya dua korban (Ibu dan anak), kemudian tersangka membawa kabur kendaraan milik korban dan digadaikan sebesar Rp 7jt.
“Uang hasil gadai tersebut, digunakan untuk menebus motor istrinya sebesar Rp 4jt dan sisa Rp 3 juta untuk main judol jenis slot,” terangnya.
AKBP Indra juga mengungkapkan, sasaran awal tersangka sebenarnya adalah orang tua korban. Namun situasi di lokasi membuat pelaku kemudian melakukan kekerasan yang berujung pada meninggalnya anak korban.
“Niat awal ibu korban, sempat dianiaya. Korban teriak dan kemudian dianiaya hingga tewas,” katanya.
Meski sempat melarikan diri, tersangka berhasil dibekuk oleh Personil gabungan Satreskrim Polres Boyolali dan Ditreskrimum Polda Jawa tengah di wilayah Kudus, Jumat (30/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal KUHP tentang pembunuhan dan percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Diwartakan sebelumnya, warga Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, digemparkan dengan perampokan disertai pembunuhan di rumah Purwanto, juragan sate, Kamis, (29/1/2026), lalu.
Dalam kejadian tersebut, anak pemilik rumah AO (5) meninggal dunia, sedangkan Istri Purwanto, bernama Daryanti (33), bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit. (ucl/rit)






