25 C
Semarang
Rabu, 4 Maret 2026

Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Polres Klaten Sita Ribuan Lembar Rupiah

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Satreskrim Polres Klaten berhasil menggulung jaringan produsen dan pengedar uang palsu lintas provinsi dalam sebuah operasi senyap. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026), polisi memamerkan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta mesin cetaknya.

Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa empat tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di wilayah Prambanan pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

“Kami mengamankan dua tersangka awal, SH dan A, di sebuah hotel di Prambanan saat hendak bertransaksi. Dari sana, tim bergerak melakukan pengembangan hingga ke Jawa Barat untuk menangkap dua produsen lainnya,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.

Baca juga:  Kembali Lakukan Olah TKP, Polda Komitmen Tangani Kasus Doktor Levi

Pengejaran berlanjut ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di sana, polisi meringkus tersangka ND dan MYD. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan mesin cetak uang palsu dalam kondisi masih menyala dan sedang memproduksi lembaran rupiah baru.

Barang bukti yang disita sangat lengkap, meliputi: 3.556 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (emisi lama dan baru). Dua unit printer rakitan UV Jet dan perangkat komputer. Mesin laminating, alat pemotong kertas, dan perlengkapan sablon detail uang.

“Uang palsu ini ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3. Artinya, pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu,” jelas Kapolres.

Para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama satu tahun. Namun, khusus untuk uang pecahan model terbaru, mereka baru aktif mengedarkannya dalam satu bulan terakhir sebagai tahap uji coba dengan motif ekonomi.

Baca juga:  Polda Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Bersenpi Di Cilacap

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan (2) jo Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan transaksi tunai.

“Potensi peredaran uang palsu meningkat saat aktivitas masyarakat tinggi seperti Lebaran. Kami imbau warga lebih hati-hati, terutama saat bertransaksi di pasar tradisional, pedagang asongan, maupun lokasi keramaian lainnya,” tegasnya.

Polres Klaten memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai jaringan lain yang kemungkinan masih terlibat guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...