JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus sengketa proyek pengembangan wahana wisata di Boja, Kabupaten Kendal, bermula dari transfer dana kas bon miliaran rupiah dan berujung pada laporan pidana dugaan cek kosong.
Kasus tersebut, menyeret pengusaha berinisial ASA, owner PT SPG. ASA sebelumnya melaporkan dugaan penipuan terhadap EW (pengembang proyek), di Polres Kendal, dan menjadi tersangka dalam kasus berbeda yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, kuasa hukum ASA, Rahdyan Trijoko Pamungkas memberikan keterangan mencuatnya kasus tersebut.
“Pada Desember 2023 hingga Februari 2024 kliennya sudah mentransfer total Rp3.990.000.000 ke rekening atas nama Ir EW di BCA. Transfer dilakukan bertahap sebanyak enam kali melalui sistem perbankan resmi dan dapat dibuktikan melalui mutasi rekening. Dana tersebut diberikan atas permintaan langsung EW dengan alasan kebutuhan kas bon proyek,” terangnya, di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2026).
Lanjutnya, bahwa EW juga juga mengatakan atas hal tersebut, kliennya (ASA) diyakinkan bahwa proyek tersebut memiliki prospek besar dan membutuhkan dukungan dana segera.
“Klien kami disampaikan bahwa proyek ini akan menjadi ikon wisata dan berpotensi viral. Bahkan disebut proyek bisa berhenti jika tidak segera dimaksimalkan,” imbuhnya.
Namun, hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis, bukti pembayaran vendor, maupun rekap penggunaan dana yang terverifikasi.
Kemudian, pada 15 Maret 2024 muncul permintaan tambahan dana. Pada pukul 08.53 WIB diminta Rp 1.677.500.000, tetapi beberapa jam kemudian jumlah tersebut berubah menjadi Rp 2.875.223.020.
Dalam rincian disebutkan adanya fee kontraktor 10 persen senilai Rp 1.197.723.020 tanpa dasar perjanjian tertulis.
“Perubahan nominal dalam waktu singkat itu menimbulkan pertanyaan serius. Untuk itulah klien kami tidak memenuhi karena EW tidak transparan dan belum ada pertanggungjawaban dana sebelumnya,” tandas Trijoko.
Pada hari yang sama pukul 14.53 WIB, atas permintaan EW, bahwa ASA menerbitkan cek giro Bank BNI senilai Rp 2.875.000.000 dengan batas kliring 29 April 2024.
“Klien kami sudah mentransfer hampir Rp 4 miliar sebelumnya. Cek ini diberikan sebagai win-win solution sambil menunggu laporan resmi,” katanya.
Sebelum batas kliring, tepatnya pada 27 April 2024 pukul 22.48 WIB, ASA melalui pesan WhatsApp, kliennya sudah meminta agar cek tidak dicairkan dan diminta dikembalikan.
Kliennya bahkan sudah menyampaikan akan mengganti pembayaran setelah ada penyelesaian pertanggungjawaban dana sebelumnya.
Namun pada malam yang sama, muncul permintaan agar cek diganti dengan transfer tunai yang nilainya dinaikkan menjadi Rp 3.549.217.147.
“Kenaikan nominal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan dasar perhitungan. Pasalnya, meski telah diminta untuk tidak dicairkan, cek tetap diajukan kliring pada 6 dan 7 Mei 2024 dan dinyatakan kosong karena dana belum diisi,” jelas Trijoko.
Laporan dugaan cek kosong diproses di Polda Jateng dan ASA ditetapkan sebagai tersangka serta sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan.
Di sisi lain, laporan ASA atas dugaan penipuan proyek masih ditangani Polres Kendal dan EW telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan proporsional. Klien kami mencari keadilan, bukan untuk dikriminalisasi dan upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan final antara para pihak,” pungkas Rahdyan Trijoko Pamungkas. (ucl/rit)








