31.3 C
Semarang
Sabtu, 16 Mei 2026

Meresahkan Driver, Polresta Surakarta Ungkap Kasus Tindak Pidana Order Fiktif Gojek Atas Nama “Leli”




JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Sat Reskrim Polresta Surakarta mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pelaku MDS (31). Polresta Surakarta merilis hasil penyelidikan dan proses penangkapan atas dugaan tindakan order fiktif pada layanan Gocar, yang merugikan PT Gojek Indonesia, Rabu (11/11/2024).

Kronologi Kejadian Kasus ini berawal dari laporan Rizal, korban yang juga perwakilan dari PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. Pada 18 Mei 2024, MDS diduga memesan layanan Gocar menggunakan nama samaran “Leli” di wilayah Klaten.

“Pelaku diduga membuat total 11 pesanan fiktif dengan lokasi penjemputan palsu yang membuat driver Gocar mendatangi titik penjemputan, tetapi pesanan tersebut kemudian dibatalkan. Dari 11 pesanan, 4 di antaranya sudah mencapai titik penjemputan, sementara 7 lainnya tidak berhasil mendapatkan driver.” Kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Ismanto Yuwono, Senin (11/11/2024).

Baca juga:  Boyamin Laporkan Dugaan Pungli Sejumlah Inspektorat Kabupaten

Menurut penyelidikan polisi, tersangka melakukan aksi tersebut menggunakan satu unit handphone iPhone 12 miliknya dengan berpura-pura memesan dari lokasi yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk menyulitkan driver dalam menemukan penumpang dan menyebabkan kerugian operasional.

Kasus ini berdampak pada hilangnya waktu dan sumber daya bagi para driver Gocar, serta menyebabkan penurunan kepercayaan antara driver dan perusahaan. Selain itu, ada indikasi kerugian finansial yang signifikan bagi PT Gojek di wilayah Surakarta, dengan penurunan jumlah pesanan Gocar sebesar 50%-60% setelah kejadian tersebut.

MDS ditangkap di kediamannya di Jalan Bonsai Raya Mojosongo Solo, pada 23 Oktober 2024 dan sejak itu telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta.

Baca juga:  Pelaku Pencurian Mobil Milik Sopir Taksi Online di Semarang Ditangkap

Pasal yang Dipersangkakan Atas perbuatannya, MDS dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 51 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang manipulasi data elektronik yang dianggap sebagai data otentik. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polresta Surakarta menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi transportasi online dan memastikan tidak terlibat dalam tindakan manipulasi atau tindakan melawan hukum lainnya. (dea)




TERKINI




Rekomendasi

...