JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, mengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana berupa penggelapan yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.
“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal,” ujar Direskrimsus.
Lanjutnya, namun faktanya tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan.
Dalam ungkap kasus tersebut, terungkap bahwa Korban UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang.
Peristiwa terjadi di wilayah Jl. Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.
Terkait kronologi bahwa tersangka JS telah menipu koran sejak April 2022 dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik.
“Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” terang Direskrimsus.
Dalam penanganan kasus, pihaknya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan.
“Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan” tandasnya.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.
Adapun kerugian dari korban senilai 78 Milyar dan tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp. 22 miliar.
Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan. (ucl/rit)














