Bupati Pati Non Aktif Sudewo, Dituntut 8,5 Tahun Penjara


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,6765 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar Greafik saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya sesuai ketentuan hukum.

Sudewo juga dibebani uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Meminta majelis hakim membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000,” tegas jaksa.

Baca juga:  Mengerikaaan !!! Begini Ulah Teror Pinjol yang Dibongkar Polda Jateng

Jaksa menilai Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025-2026. Dalam perkara ini, Sudewo didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Sudewo dan pihak terkait disebut memerintahkan calon perangkat desa menyetorkan uang dengan nominal antara Rp165 juta hingga Rp255 juta, bergantung pada jabatan yang diperebutkan. Dari praktik tersebut, uang yang diperoleh disebut mencapai sekitar Rp2,49 miliar.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada 2021-2022, ketika Sudewo masih menjabat anggota DPR RI.

Sudewo didakwa menerima suap berupa commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengamankan proyek bagi rekanan tertentu.

Baca juga:  Berkaca dari Perkara Kepailitan Sritex Menurut Ahli Hukum dan Kurator

Jaksa menyebut total penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar, termasuk pemberian sebilah keris serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta.

“Unsur menerima hadiah sudah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sikap Sudewo yang tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan. Jaksa juga menilai perbuatan tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah menjalani hukuman pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sudewo bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...