JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- Tersangka dugaan obstruction of justice penyidikan mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), dr Bimanesh Sutarjo, telah ditahan KPK, Jumat (12/1) malam.
Sebelum dokter yang bertugas di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, itu ditahan, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kita lihat dulu dari organisasi seperti apa terhadap anggotanya. Putuskan dulu pidananya, baru bisa tahu hukumannya seperti apa,” kata Nila saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (12/1).
Untuk perkara dokter Bimanesh, Nila memang menyerahkan sepenuhnya kepada IDI. Tapi, untuk rumah sakit, Kemenkes punya wewenang untuk menjatuhkan hukuman jika rumah sakit tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
“Kalau memang ada kesalahan, ada aturannya. Ada teguran pertama, kedua, sampai pencabutan izin. Tapi itu harus dibuktikan di ranah kriminal dulu,” ujar Nila.
Mengenai dokter Bimanesh, Sekretaris Jenderal IDI M Adib Khumaidi mengatakan bahwa ada dua aspek yang perlu disoroti. Yakni pelanggaran pidana umum dan pelanggaran etika keprofesian.
Untuk pelanggaran pidana umum, Adib menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Adib percaya bahwa KPK tidak serta merta menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Melainkan telah ada alat bukti yang menunjukkan pelanggaran pidana umum yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.
Itu kewenangan aparat hukum. Dan itu adalah kewajiban warga negara untuk mengikuti aturan hukum,” tutur dokter spesialis ortopedi dan traumatologi itu.
Namun, jika penetapan tersangka didasarkan pada pelanggaran etika keprofesian, IDI juga akan turun tangan.
Dalam konteks ini, kata Adib, KPK akan berkoordinasi dengan IDI untuk meminta keterangan apakah ada hal-hal yang menyalahi prosedur atau etik yang telah dilakukan Bimanesh.
IDI sendiri, kata Adib, sudah melakukan proses internal. IDI sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. IDI juga sudah meminta klarifikasi.
“Namun, kami belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih harus meminta klarifikasi dari pihak lain. Jadi, sekarang ini masih proses penyidikan,” jelas Adib.
Adib menambahkan, IDI akan melakukan pendampingan selama proses hukum Bimanesh jika hasil penyidikan menunjukkan bahwa Bimanesh telah menjalankan pelayanan sesuai dengan standar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran etika. (jpnn/muz)