JATENGPOS.CO.ID, PURWODADI– Anggota Komisi IX DPR RI/MPR RI, H. Imam Suroso, SH, S. Sos, MM mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan harkat segala-galanya bagi bangsa Indonesia. NKRI harus selalu abadi, karena itu harus dijaga jangan sampai tergerus oleh rongrongan pengaruh ideologi bangsa asing.
Hal demikian disampaikan Imam Suroso saat melaksanakan kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan, Selasa (7/8/2018) di Rumah Joglo Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Menurutnya, empat pilar kebangsaan harus dijaga dan dianut seluruh rakyat Indonesia untuk melestarikan sendi kehidupan dan kedaulatan bangsa.
“Bangsa ini tidak akan bertahan jika rakyat saling pertikai, antar golongan atau kelompok tidak mau bersatu padu. Untuk itu perlu landasan ideologi bangsa yang kuat, yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh rakyat. Yakni empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” tegas Imam Suroso.
Lanjut Imam, bahwa tidak ada jaminan Indonesia akan terus bersatu padu jika rakyat tidak mau mengamalkan sendi dari keempat pilar kebangsaan tersebut. Seperti negara Uni Soviet yang terpecah belah menjadi beberapa negara. Tidak lain karena kegagalan ideologi yang diterapkan pada rakyatnya.
“Karena itu, sosialisasi Empat Pilar harus terus digelorakan dan menyuarakan NKRI harga mati. Kita tidak boleh lega dan harus kuat. Begitu juga dengan pembangunan di berbagai bidang harus terus berlanjut dan semakin ditingkatkan,” tandasnya.
Meski demikian masih saja ada hambatan yang dialami bangsa ini, yakni rongrongan dari dalam negeri yang disebabkan banyaknya pejabat tidak cinta tanah air. Masih banyak pejabat yang melakukan korupsi. Karena itu ia menuntut agar diberangus praktik KKN.
Mengakhiri sosialisasi, Imam Suroso berpesan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. “Silahkan memilih presiden pada tahun 2019. Tidak perlu ribut-ribut membuat fitnah. Kalau masih percaya silakan dipilih, kalau sudah tidak percaya, tidak usah dipilih,” pesannya.
Imam Suroso juga menyatakan jika sebagai wakil rakyat ia mendapat tugas untuk mensosialisasikan empat pilar kebangsaan. Kewajiban tersebut diatur UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Keputusan MPR No 1/MPR/2014 tentang peraturan tata tertib MPR Pasal 22 Ayat 1 yaitu mengkoordinasikan Anggota MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila dan UUD 1945. (muz/biz)