Ini Peran Ketua Nasdem Brebes dalam Suap Walikota Tegal

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG –  Mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung didakwa memberikan suap kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha berkaitan dengan penanganan sejumlah proyek serta mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.

Jaksa penuntut umum Haerudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan, Amir Mirza didakwa menyuap Wali Kota Tegal hingga Rp8,8 miliar.

Uang suap tersebut, lanjut dia, berasal dari sejumlah pihak.

Ia menjelaskan Amir yang berperan sebagai perantara menyuap Siti sebesar Rp2,9 miliar yang berasal dari Caryo Supriadi, Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal, yang juga diadili dalam perkara ini.

“Suap itu diduga berkaitan dengan mutasi jabatan Cahyo sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto itu.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga pernah memfasilitasi agar Wali Kota Tegal menerbitkan surat keputusan yang dijadikan sebagai landasan hukum penggunaan dana layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Atas terbitnya surat tersebut, terdakaa memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Siti Masitha.

Terdakwa juga menjadi perantara pemberian suap yang berasal dari “fee” pelaksanaan sejumlah proyek di Kota Tegal yang dikerjakan pada kurun waktu 2016 hingga 2017.

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, berasal dari seorang pengusaha bernama Sadat Fariz.

Dalam dakwaannya jaksa juga menjabarkan aliran penggunaan uang suap tersebut untuk sejumlah kebutuhan Partai Nasdem di daerah itu, seperti pelantikan pengurus hingga pengadaan seragam untuk Garda Nasdem.

Perbuatan Amir Mirza tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (drh/ant)