Ini Tujuh Tuntutan Aliansi Semarang Raya Untuk Pemerintah dan DPR

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Semarang Raya bersama dengan elemen masyarakat mengajukan tujuh tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019)

Adapun 7 tuntutan tersebut, yakni:
1. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencabut draft RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan segera mengsahkan RUU P-KS, RUU Perlindungan Pekerja Kerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat.

2. Menuntut Presiden untuk mengeluarkan PERPUU Pencabutan UU KPK dan UU Sumber Daya Air.

3. Menuntut Presiden untuk memberikan sanksi tegas pada pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.

iklan
Baca juga:  Uu Ruzhanul Berdialog dengan Buruh di Gedung Sate

4. Menuntut Kepolisian RI untuk membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis Papua, pejuang HAM dan bertanggung jawab atas pemulihan nama baik setiap aktivis, dan menghentikan segala intimidasi terhadap masyarakat Papua.

5. Menuntut Pemerintah untuk menjamin terlaksananya pemberian jasa layanan kesehatan BPJS yang baik dengan skema pembiayaan yang ditanggung sepenuh oleh Pemerintah sebagai lembaga yang berkewajiban untuk memenuhi hak atas kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

6. Menuntut pemerintah untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

7. Menuntut Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang demokratis gratis dan transparan dalam keuangan, menghentikan komersialisasi pendidikan yang mengakibatkan akses pendidikan semakin sulit untuk diperoleh seluruh rakyat Indonesia. Selain itu pemerintah diminta meningkatkan kesejahteraan guru honorer, dan mengangkat guru honorer golongan K2 menjadi PNS atau PPPK dan memoratorium kebijakan PPG bagi lulusan LPTK.

Baca juga:  Atlet Wushu Kabupaten Semarang Raih Emas di PON XXI, Ini Kunci Sukses Tharisa

Setelah mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan tersebut, mereka meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Anggota DPRD Provinsi Jateng serta Kepolisian untuk menandatanganinya.

Aksi ini, bubar sekitar pukul 13.15, setelah mendapatkan arahan dari Kepolisian untuk menjaga ketertiban di jalan raya. (fid/ntan)

iklan