JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1).
Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Benny, Hary, Heru satu persatu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sejak pukul 17.00 sampai 17.50 WIB. Ketiganya keluar menggunakan rompi berwarna merah muda. Berdasarkan pantauan, tangan Heru terlihat menggunakan pengikat semacam borgol. Belakangan Syahmirwan dan Hendrisman keluar mengenakan rompi merah muda.
Pengacara Benny, Muchtar Arifin, membenarkan penetapan tersangka ini. “Orang Jiwasraya saja yang seharusnya bertanggung jawab belum diapa-apain. Ya direksinya dong,” kata Muchtar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Selasa (14/1).
Adapun pengacara Heru Hidayat, Susilo Aribiwobo juga memberi pernyataan sesaat setelah kliennya selesai diperiksa. Heru akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tadi diperiksa sebagai saksi jadi enggak ada pendampingan dari penegak hukum. Saya enggak bisa jawab pertanyaan apa yang ditanya berapa pertanyaan saya enggak bisa jawab. Tapi sekarang statusnya berubah jadi tersangka dan ditahan,” katanya. Harry Hidayat tidak memberikan pernyataan apapun.
Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.(tmp/udi)