JATENGPOS.CO.ID SRAGEN – Jaringan peredaran narkoba jenis sabu di berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Sragen. Selain menyita barang bukti serbuk sabu-sabu 6,29 gram juga menangkap dua orang tersangka.Saat ini kedua tersangka SKY alias mbeling dan BPA alias Budi meringkuk di tahanan Polres Sragen, Rabu (16/10).
Penangkapan itu berawal Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menyita 0,21 gram sabu dari tersangka berinisial SKY alias Mbeling. Penangkapan kecil ini kemudian menjadi titik awal pengungkapan jaringan yang lebih besar, yakni seberat 6.29 gram sabu dari tangan tersangka BPA alias Budi.
Dikatakan Kasat Narkpoba AKP Luqman mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, bahwa pengembangan perkara ini tak lepas dari kesigapan Katim Opsnal Satuan Narkoba Iptu Sriyadi, yang telah menangkap dua orang pelaku, dengan barangbukti total sebanyak 6.5 gram sabu.
Sementara itu, didampingi KBO Narkoba, lebih lanjut AKP Luqman menjelaskan, setelah pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengidentifikasi dan menangkap BPA alias Budi, yang memiliki lebih banyak barang bukti narkotika.
Dari penangkapan Budi, polisi memperoleh informasi penting yang mengarahkan pada jaringan yang lebih luas. Upaya investigasi terus berkembang hingga mencapai hasil yang signifikan, yaitu penyitaan 6,5 gram sabu dari jaringan ini.
AKP Luqman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika dan berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak jaringan narkoba di wilayah Sragen.
Sukses besar dalam operasi ini berawal saat Kasat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan salah satu tersangka, SKY alias Mbeling, pada tanggal 9 Oktober 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap SKY di pinggir jalan Desa Bendo, Kec. Sukodono, Sragen, dengan barang bukti berupa 0,21 gram sabu.
Saat diinterogasi, SKY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar yang bernama Budi. Dan pada 10 Oktober 2024, pelaku Budi dapat diamankan petugas di halaman rumahnya kecamatan Mondokan, Sragen.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro dan Camel, sejumlah 16 paket.
Sehingga total barang bukti yang disita dari tangan Budi adalah 6,29 gram sabu. Selain itu, ditemukan juga beberapa peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti pipet kaca, korek api, serta handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat. (ars)