JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Langkah ini, ujarnya, diambil sebagai respons atas lonjakan Covid-19 yang sangat tinggi dalam 1,5 bulan terakhir.
Hanya saja, Presiden Jokowi belum menyebutkan mulai kapan PPKM darurat ini mulai berlaku. Kebijakan ini disebut masih dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat. Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
PPKM darurat yang berlaku selama 1-2 pekan ini, ujar Jokowi, hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali saja. Alasannya, di dua pulau ini terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang asessmen situasinya memiliki skor 4.
Penilaian ini didapat dari situasi penularan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di RS, tingkat kematian akibat Covid-19, dan respons terhadap testing, tracing, serta treatment di wilayah tersebut. “Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” kata Jokowi.
Presiden pun memberi contoh kasus di Jakarta Barat, DKI Jakarta. Dari peta penularan Covid-19 yang terlihat bahwa sebarannya sudah merata. Dengan kondisi ini, ujar Jokowi, maka pemerintah perlu mengambil keputusan cepat dan tegas untuk menekan penularan.
Jawa Tengah menyambut baik inisiatif Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan sejumlah pembatasan yang lebih ketat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna mengendalikan lonjakan kasus aktif Covid-19 di tanah air.
Cara tersebut –disebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo– menjadi pilihan yang bagus, karena bakal memberi ketegasan kepada sebagian masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya protokol kesehatan serta langkah- langkah pencegahan terhadap meluasnya penularan Covid-19.
“Rencananya, PPKM Darurat bakal dilakukan mulai 3 Juli 2021 mendatang dan menurut saya itu bagus untuk menangani persoalan lonjakan kasus Covid-19 ini,” ungkap Ganjar, usai mengikuti rapat koordinasi secara daring, membahas penanganan Covid-19 bersama dengan Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan, di Semarang, Rabu (30/6).
Selain menyepakati ikhtiar Pemerintah tersebut, gubernur juga menyampaikan jika Jawa Tengah juga sudah siap untuk melaksanakan, kendati petunjuk dan pelaksanaan (juklak) PPKM Darurat tersebut masih dipersiapkan dan rencananya akan segera beres dan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah pada hari ini.
“Kami memang masih menunggu juklaknya, dan informasinya akan dikeluarkan hari ini (kemarin,red). Kalau juklak PPKM Darurat tersebut sudah ada, tentunya akan segera kita laksanakan di Jawa Tengah,” tambahnya.
Bahkan ia juga menyembut sejumlah pembatasan yang bakal dituangkan dalam juklak PPKM Darurat tersebut –sebagian—juga inline (red; masih sejalan) dengan apa yang telah dilaksanakan di Jawa Tengah, melalui terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah nomor 1 Tahun 2021.
Misalnya pengetatan di tempat- tempat pusat keramaian berikut aturan- aturannya yang lebih tegas. Demikian halnya langkah- langkah untuk melakukan pencegahan juga terus didorong, optimalisasi peran Jogo Tonggo dan penambahan relawan juga sudah dilakukan di Jawa Tengah.
Maka ketika juklak tersebut diterbitkan dan untuk dilaksanakan, sebagian sudah dilakukan di Jawa Tengah. “Termasuk terkait dengan perintah kepada bupati/ wali kota untuk melakukan lockdown pada lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam zona merah risiko penularan Covid-19,” tambahnya.
Demikian pula dangan percepatan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penularan melalui penguatan herd immunity. “Jadi inti rapat bersama Menko Marinvest tadi, kami diperintahkan untuk menyiapkan itu, makanya sudah inline dan tinggal menungu petunjuknya dari pusat,” tegas Ganjar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli mendatang. PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya Pemerintah dalam pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, setelah beberapa pembatasan dianggap belum efektif untuk menghambat laju mpenularan.(rep/udi)