spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Ganjar : Tak Ada Dispensasi Mudik Santri

Larangan Mudik Berlaku Sama

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan tidak memberikan dispensasi mudik bagi santri seperti permintaan Wapres Ma’ruf Amin. Masalah pandemi menurut Ganjar bukan pada pengelompokan tertentu namun pada potensi kerumunan massanya.

“Nggak, nggak ada pengecualian-pengecualian,” kata Ganjar usai Melantik Bupati Grobogan di gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang, Senin (26/4).

Ia menegaskan larangan mudik berlaku sama bagi siapa saja karena jika ada kelompok yang mendapat dispensasi mudik maka akan ada permintaan dari kelompok lainnya.

“Semua sama. Kalau nanti satu dikecualikan nanti yang lain akan minta karena problem bukan pada kelompok tertentu, tapi problemnya pada kumpulan massa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin melalui juru bicaranya, Masduki Baidlowi, meminta adanya dispensasi mudik untuk santri agar diperbolehkan karena banyak yang pulang lintas wilayah.

Baca juga:  Wujudkan Teaching Industry, Ganjar Revitalisasi Tujuh SMK di Jateng

Daerah yang sudah menerapkan dispensasi tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga daerah lain diminta juga memberikan dispensasi.

“Satu contoh yang bagus itu sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, nah bagaimana supaya daerah daerah yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, ataupun daerah-daerah lain itu memberikan kemudahan khusus kepada para santri yang pulang belajar dari pesantren,” kata Masduki, Jumat (23/4).

Selain Jateng, ada Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga tidak memberikan dispensasi mudik kepada para santri. Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY) Kadarmanta Baskara Aji, menegaskan meski santri nantinya membawa surat keterangan dari pondok pesantren, tetap tak akan diberikan dispensasi saat melewati penyekatan saat larangan mudik berlaku.

Baca juga:  Hadiri Muslimat NU Pati, Gus Yasin Ajak Emak-Emak Teruh Obah Menangkan 70 Persen

“Itu namanya mudik. Tetap tidak boleh,” katanya kepada wartawan hari ini.

Aji mengatakan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) No II Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang boleh melintas di penyekatan tanggal 6-24 Mei hanya kepentingan pekerjaan.

“Orang Klaten mau bekerja di Prambanan, Magelang mau bekerja di Yogyakarta boleh asalkan membawa surat. Kalau bawa surat dari Ponpes pulang ke rumah namanya mudik, tidak diperbolehkan,” kata Aji.(dtc/udi)

spot_img

TERKINI