spot_img
27.7 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Peserta JKN Kabupaten Grobogan Sumbang Tunggakan Terbesar

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, mencatat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dari Kabupaten Grobogan sebagai penyumbang tunggakan terbesar dibanding dua kabupaten lainnya.

“Hingga 10 Agustus 2021, nilai tunggakan peserta JKN dari Kabupaten Grobogan mencapai Rp60,1 miliar dari total tunggakan tiga kabupaten mencapai Rp133,11 miliar,” kata Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi Purwanto di Kudus, Jumat.

Sementara nilai tunggakan terbesar kedua, yakni dari Kabupaten Jepara sebesar Rp40,8 miliar, sedangkan Kabupaten Kudus tercatat hanya Rp32,157 miliar.

Untuk jumlah peserta JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kudus hingga Agustus 2021 sebanyak 2,67 juta peserta.

Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari Kabupaten Grobogan sebanyak 1.068.380 peserta, disusul Kabupaten Jepara sebanyak 902.119 peserta dan Kabupaten Kudus sebanyak 701.810 peserta.

Sementara upaya yang dilakukan untuk mengatasi tunggakan iuran PBPU, yakni dengan memberikan kemudahan pembayaran dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran, memberikan kemudahan autodebet melalui bank, website BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, mobile JKN, maupun non-bank.

“Kami juga mengingatkan peserta yang menunggak melalui SMS blast, WA blast, telekolekting, dan kader JKN,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan pihak eksternal untuk memberikan kemudahan peserta dalam membayar tunggakan iuran, misalnya dengan menggadaikan barang berharga untuk membayar tunggakan.

Sementara yang terbaru, BPJS Kesehatan juga menggandeng PT Pos dalam rangka upaya optimalisasi kolektabilitas PBPU yang menunggak di wilayah Kudus karena perusahaan jasa pengiriman paket tersebut memiliki banyak mitra.

Peserta JKN-KIS diingatkan bahwa denda bagi peserta yang menunggak, maka status kepesertaannya dinonaktifkan ketika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, terlebih jika menunggak lebih dari satu bulan. (ant)

spot_img

TERKINI