JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA– Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah memberikan santunan korban laka lantas terjadi beruntun di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Selasa (30/11/2021).
Kecelakaan terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 19.00 menyebabkan seorang anggota Polri Aktif bernama Bripka Yumri, warga Dusun Demakan RT. 03/11, Kelurahan Banyubiru, Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, meninggal di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan medis korban yang menjabat anggota Intel Polsek Argomulyo Polres Salatiga mengalami luka di bagian kepala.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Petugas KPJR Ungaran Ardiana Peni bergerak cepat dalam memberikan Santunan Kepada Istri Korban yang bernama Ulfah Yulyani Ayuningsih di rumah duka Dusun Demakan RT. 03/11 Kelurahan Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan santunan sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Selasa (30/11/2021) kepada ahli waris sesuai haknya.
Diketahui, santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.
“Jasa Raharja terus terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Jahja dalam keterangannya kepada Jateng Pos.
Dalam kejadian ejadian tersebut juga mengakibatkan 3 orang lainnya luka-luka, yakni Harsono warga desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pengemudi mobil Karimun mengalami luka ringan dirawat di RSUD Salatiga.
Anggi Rizki warga desa Tlogopucang Selatan RT.08/04, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, pengemudi truk Colt Diesel H 1627 HL mengalami luka ringan menjalani rawat jalan di RSUD Salatiga.
Fauzi Mubarok warga Desa Tlogopucang Selatan RT.08/04, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, penumpak truk Colt Diesel mengalami luka ringan rawat jalan di RSUD Salatiga.
Menurut Jahja, korban mengalami luka-luka, dilakukan Jasa Raharja dengan berkoordinasi pihak Rumah Sakit tempat para korban dirawat, untuk memberikan surat jaminan biaya selama dalam perawatan.
“Biaya perawatan di rumah sakit maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulan maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka-luka,” jelasnya. (muz/biz)